SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Semarang (Solopos.com)–Sebanyak 17 dari terdakwa kerusuhan Temanggung menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (9/6/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari 17 terdakwa itu, sebanyak 16 terdakwa divonis lima bulan. Keenam belas terdakwa itu adalah Abdul Kholik, Agus Prihanto, Anas Tahir, Aziz Zaenal Arifin, Ahmad Faro’i, Bambang Waluyo, Ihwan, Lutfi Hakim Aziz, Muhammad Syaiful Mujab, Muhaya, Muslih, Tarmudi, Pariyo, Sofyanto, Nur Chotib dan Samsudin.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan terdakwa Suprihanto divonis lebih rendah dibandingkan terdakwa lain yakni empat bulan penjara. Ke-17 terdakwa itu menjalani sidang di tempat yang terpisah.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekerasan terhadap barang dan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Perusakan.

Adapun terdakwa Suprihanto hanya terbukti bertindak sebagai perantara dalam mencari massa.

Para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya semua menerima putusan majelis hakim.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya