SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Seratusan warga Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Klaten, yang menempati 125 bidang tanah tukar guling menuntut pemerintah desa setempat mengurus penerbitan sertifikat atas tanah kas desa menjadi hak milik mereka.

Proses pengalihan hak tanah itu sudah bergulir selama 17 tahun dan tak kunjung rampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dari Pemerintah Desa Gedongjetis, warga menempati tanah kas desa secara turun-temurun sejak 1950 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada 2002, warga mengajukan permohonan agar tanah kas desa yang sudah mereka tempati menjadi hak milik. Saat itu, Kepala Desa (Kades) Gedongjetis dijabat Sudadi.

Proses pengalihan bisa berlanjut setelah ada izin bupati. Untuk mengurus pengalihan hak milik tanah, warga selaku pemohon memiliki kewajiban membayar biaya ganti rugi yang tertuang dalam peraturan desa (perdes).

UMK Solo 2020 Disepakati Rp1,95 Juta

Ganti rugi dibayarkan kepada panitia desa. Kades menjadi penanggung jawab pada kepanitiaan itu. Sesuai rencana awal, luas tanah kas desa yang dilepas untuk warga yakni 3,5 ha dengan nilai total ganti rugi yang dibayarkan warga senilai Rp281.371.500.

Pada 2004, ada pengukuran tanah yang bakal diberikan ke warga oleh BPN. Hasilnya, luasan tanah berbeda dengan rencana awal yakni menjadi sekitar 3,45 ha. Dari hasil pengukuran itu, bidang tanah kas desa yang akan diberikan ke warga dipecah menjadi 125 bidang dengan total ganti rugi berubah menjadi Rp277.229.000.

Warga pun mulai mencicil pembayaran ganti rugi. Uang ganti rugi yang sudah dibayarkan warga hingga masa jabatan Sudadi berakhir pada 2007 senilai Rp166.371.500. Sisa uang ganti rugi yang belum diterima waktu itu senilai Rp110.857.500.

Uang yang sudah diterima panitia desa lantas dibelikan tiga bidang tanah sawah masing-masing seharga Rp50 juta untuk pengganti tanah kas desa yang bakal dialihkan menjadi milik warga.

Film Karya 2 Siswa SMAN 2 Klaten Berbuah Piala Kemendikbud

Uang juga digunakan untuk pengaspalan jalan di sisi utara PLN senilai Rp16.371.500. Penggunaan uang ganti rugi guna pengaspalan itu sudah tertuang dalam Perdes.

Pada 2013, warga yang menempati tanah kas desa dikumpulkan untuk membahas proses pengalihan hak milik tanah kas desa. Saat itu, kades dijabat Gatot Sasongko.

Pada 2016, ada perubahan perdes dan sisa uang yang belum dibayarkan warga tertuang dalam perdes tersebut. Hingga saat ini, total nilai uang yang belum dilunasi warga senilai Rp17.574.000.

Hingga Deddy Tuhono menjabat sebagai Kades Gedongjetis sejak Mei 2019 lalu, proses pengalihan hak tanah kas desa menjadi milik warga tak kunjung rampung. Warga menuntut sertifikat tanah atas kas desa yang mereka tempati segera diurus.

3 Hal Ini Jadi Fokus Bupati Sragen untuk Pembangunan Fisik 2020

Tuntutan itu disampaikan warga saat digelar pertemuan dengan pemerintah desa setempat pada Selasa (29/10/2019) malam. Salah satu warga Dukuh Kopat Cilik, Siswadi, 52, mengatakan keluarganya tinggal di rumah di tanah kas desa sejak 1995.

Pada proses pengurusan sertifikat tanah tersebut, Siswadi mengaku sudah membayar biaya ganti rugi tiga kali. Dia tak tahu persis berapa besar nilai ganti rugi yang sudah dia bayarkan.

“Yang jelas dari saya sudah punya bukti kuitansi pembayaran ganti rugi dan tertera lunas. Saya menuntut sertifikat tanpa embel-embel pembayaran lagi. Saya melunasi itu pada 2013 senilai Rp1,9 juta. Kalau nilai yang sudah dibayarkan untuk pelunasan sekitar Rp3 juta,” kata Siswadi.

Hal senada disampaikan warga Dukuh Gedong, Joko Purnomo. Dia juga mengaku sudah melunasi ganti rugi atas tanah kas desa yang dia tempati. Joko menjelaskan tanah kas desa yang ditempati warga itu menyebar di sejumlah kampung.

Ada yang didirikan rumah ada pula yang berupa ladang. Joko menempati bidang tanah kas desa seluas 90 meter persegi dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan sekitar Rp2 juta.

Kades Gedongjetis, Deddy Tuhono, mengatakan dana yang sudah dibayarkan warga untuk proses ganti rugi pengalihan hak tanah kas desa itu tersimpan di rekening desa. Soal tuntutan warga agar segera mendapatkan sertifikat tanah, Deddy menegaskan bakal merampungkan persoalan sertifikat tanah selama masa jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya