SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Sebanyak 17 rancangan peraturan daerah  (raperda) yang masuk program legislasi daerah (Prolegda) akan dibahas bersama oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, bersama DPRD setempat pada tahun anggaran 2019.

“Memang 17 raperda yang akan menjadi fokus pembahasan dalam rapat prolegda 2019 itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Tulungagung,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tulungagung Heru Santoso saat disinggung mengenai rencana kerja legislatif usai rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung, Rabu (28/11/2018).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menambahkan dari 17 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Prolegda tahun 2019 akan dilakukan pembahasan dalam tiga masa sidang.

Tiga masa sidang dimaksud adalah masa sidang II tahun sidang V yang akan digelar selama kurun Januari-April 2019 dengan agenda membahas enam raperda, kedua masa sidang III tahun sidang V pada kurun Mei-Agustus 2019 dengan agenda membahas tujuh raperda dan masa sidang I tahun sidang I pada kurun September-Desember 2019 dengan agenda membahas empat raperda.

“Prolegda tahun 2019 ini sudah kami sampaikan dalam sidang paripurna DPRD Tulungagung. Nanti, kami konsultasikan ke provinsi,” paparnya.

Heru Santoso mengatakan jumlah raperda yang masuk prolegda tahun 2019 ini jumlahnya lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya. Menurut Heru, jumlah raperda berkurang karena anggota dewan pada tahun 2019 mendatang bakal mengalami perubahan pasca Pemilu 2019.

“Namun demikian, jumlah 17 raperda itu bisa saja nanti bertambah. Kami lihat nanti situasi dan kondisinya. Kalau di tahun sebelumnya dalam satu tahun kami bersama eksekutif bisa membuat 36 perda,” ujarnya.

Heru menambahkan delapan raperda inisiatif DPRD Tulungagung yang masuk dalam prolegda tahun 2019, masing-masing adalah raperda tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan desa, raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Tulungagung Nomor 14/2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, raperda tentang bantuan santunan kematian, raperda tentang pemotongan hewan dan penanganan daging.

Selain itu, masih ada raperda tentang penyelenggaraan imunisasi, raperda tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif, raperda tentang terminal bongkar muat dan raperda tentang perlindungan cagar budaya.

Sementara sembilan raperda inisiatif Pemkab Tulungagung adalah raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3/2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis Dinkes Kabupaten Tulungagung, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 20/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung, dan raperda tentang penyelenggaraan dan pelayanan pasar.

Heru menambahkan raperda lain yang menjadi usulan tim asistensi Pemkab Tulunggaung adalah raperda tentang perubahan atas perda Nomor 20/2010 tentang pengujian kendaraan bermotor, raperda tentang pengelolaan perikanan di perairan darat, raperda tentang perubahan atas perda nomor 3/2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018, raperda tentang perubahan APBD 2019 dan raperda tentang APBD 2020.

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya