SOLOPOS.COM - KPU Gunungkidul mengumumkan hasil penelitian administrasi di Hotel Cykaraya, Kota Wonosari, Kamis (16/11/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Ada 17 parpol yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Setelah pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilu diperpanjang, terdapat tiga tambahan parpol yang mendaftar. Sehingga kini total ada 17 parpol yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. .

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Ketua KPU Gunungkidul, M Zaenuri Ikhsan mengatakan pada pendaftaran gelombang dua yang ditutup pada Rabu (23/11/2017) pukul 24.00 WIB terdapat tiga tambahan parpol.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tiga parpol di gelombang dua yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Republik. Gelombang pertama ada 14 parpol, jadi total yang terdaftar ada 17 parpol,” kata dia, Kamis (24/11/2017).

Meskipun dinyatakan sudah terdaftar di KPU, masih ada sejumlah parpol yang diminta untuk perbaikan dokumen. Selain itu pihaknya juga masih akan melakukan verifikasi data di lapangan terkait dengan berkas keanggotaan partai yang telah diserahkan.

Sebelumnya KPU Gunungkidul membuka pendaftaran dan penyerahan salinan berkas keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019 gelombang kedua. Namun dalam pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang kedua ini tidak terbuka secara umum.

Pendaftaran dan penerimaan hanya dikhususkan terhadap sembilan partai politik yang gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Sembilan partai tersebut di antaranya adalah Partai Bulan Bintang, PKPI, PPPI, Parsindo, PIKA, Republik, PBI, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

Anggota KPU Gunungkidul Is Sumarsono menambahkan, adanya keputusan untuk membuka penerimaan salinan berkas keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019 memberikan tugas ganda. Sebab KPU harus melakukan dua kegiatan sekaligus.

Selain menerima berkas perbaikan dari empat partai (Nasdem, Hanura, PKB dan Berkarya) hasil penelitian administrasi dari penerimaan berkas di gelombang pertama, KPU juga harus menerima salinan berkas keanggotaan dari sembilan parpol yang gugatannya dikabulkan oleh bawaslu.

Kendati demikian, sambung Is Sumarsono, pelaksanaan penerimaan yang hampir bersamaan ini tidak menjadi masalah karena sudah ada pembagian dalam pelayanan. “Tidak ada masalah sudah ada pembagian tugas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya