SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

mantan kades Kraguman (kanan) saat berada di Kejari Klaten, Jumat (1/2/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN — Mantan Kepala Desa (Kades) Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Saminem alias Sri Mulyani, 47, tersangka korupsi dana kas desa senilai Rp395 juta berhasil diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten di Jakarta, Kamis (31/1/2013) petang. Saminem sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2011 silam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saminem ditangkap di rumah suaminya, Margiono, 60, di Kampung Baru, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selama berada di Jakarta, Saminem bekerja sebagai petugas katering di salah satu hotel di daerah Serpong, Tangerang.
“Sebelumnya kami sudah mengintai aktivitasnya selama lima hari. Pada Kamis, pukul 18.00 WIB, dia kami tangkap di rumah suaminya. Surat penangkapan sudah diterima langsung oleh suaminya,” ujar Kepala Seksi Intelejen, Surono, mewakili Kajari Klaten, Yulianita.

Saminem didampingi kuasa hukumnya, Gino, dan keluarga tiba di Kantor Kejari Klaten, Jumat (1/2/2013) pada pukul 10.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan di Ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) selama lebih dari 1 jam. Setelah itu, dia dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klaten.

Kuasa Hukum Saminem, Gino, mengklaim kerugian dana kas desa yang diselewengkan kliennya hanya senilai Rp240 juta. Senilai Rp215 juta di antaranya, sambung Gino, sudah dikembalikan ke kas desa. Dana yang diselewengkan tersebut berasal dari hasil sewa tanah kas desa kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Dia menyebut kliennya sebagai korban dari orang-orang di sekelilingnya yang tidak bertanggung jawab.

“Dia itu bukan orang pendidikan. Dia cuma bisa manut. Dia hanya menjadi korban. Mungkin ada orang-orang yang bermain dalam kasus ini,” ungkapnya.

Ditemui di ruang kerjanya, Yulianita membantah jika kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Saminem hanya berjumlah Rp240 juta. Menurutnya, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp395 juta.

“Rp395 juta itu terdiri atas dana sewa tanah kas desa untuk SPBE, sewa tanah kas desa kepada warga dan penyimpangan dana kas desa,” urai Yulianita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya