SOLOPOS.COM - Para pesepeda di depan Balai Kota Solo, Kamis (4/6/2020) malam, sebelum dibubarkan. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 17 anak-anak terciduk aparat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Solo lantaran berkeliaran di fasilitas publik lebih dari sekali.

Penangkapan itu terjadi selama kurun waktu pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 10/2020 tentang kenormalan baru. Perbuatan anak-anak itu berkeliaran di tempat keramaian dinilai melanggar perwali tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, menjelaskan anggotanya rutin melakukan patroli ke sejumlah taman, mal, dan pasar tradisional. Sasarannya anak-anak dan ibu hamil.

Warga Tawangmangu Karanganyar Positif Covid-19, Ketahuan Saat Urus Surat Sehat Untuk Merantau

Sebanyak 17 anak-anak dan orang tua mereka terciduk petugas patroli Satpol PP Solo lantaran melakukan pelanggaran dengan berkunjung ruang publik secara berulang.

“Pengunjung mal dan pasar tradisional sudah banyak yang paham. Pelanggaran justru banyak ditemui di taman kota. Kami memberikan imbauan dan memulangkan mereka secara paksa,” kata dia saat ditemui di Taman Satwa Taru Jurug, Jebres, Solo, Jumat (19/6/2020).

Jika anak yang sama tertangkap lagi, mereka bersama orang tuanya akan di bawa ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan. Satpol PP juga memanggil kepala sekolah jika yang anak-anak terciduk berkeliaran merupakan pelajar di Kota Solo.

Pasien Positif Covid-19 Asal Girimarto Wonogiri Sembuh Setelah 8 Hari Dirawat

Menurut Perwali No 10 Tahun 2020 Pasal huruf (a) setiap anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan.

Tempat Wisata

Juga tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Mereka juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.

Pada huruf (b) setiap orang dilarang mengajak anak memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan. Juga tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Mereka juga dilarang berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum.

Positif Virus Corona Boyolali Tambah Lagi 3 Orang

Ketua Forum Anak Surakarta (FAS), Belva Aulia Putri Ayu Rehardini, mendukung tindakan Satpol PP Solo membina orang tua dan anak-anak yang terciduk berkeliaran di tempat ramai. Hal itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Prinsip konvensi hak-hak anak yaitu kepentingan terbaik untuk anak dalam mencegah Covid-19.

“Peran forum anak selama pandemi mengadakan kelas daring untuk mengisi waktu luang dan menghilangkan kebosanan. Forum anak juga mengadakan challenge [tantangan] gitu. Imbauan lewat media sosial,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya