KLATEN–Pemerintah kabupaten (Pemkab) Klaten menaikkan tarif retribusi pemotongan dan pemeriksaan hewan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Tarif retribusi pemotongan sapi yang semula Rp15.000 per ekor, menjadi Rp22.000 per ekor. Tarif tersebut berlaku bagi semua rumah pemotongan hewan (RPH) milik pemerintah maupun milik swasta. Sedangkan tarif retribusi untuk pemeriksaan daging dari Rp150 per kilogram menjadi Rp300 per kilogram.
Kenaikan tarif yang berlaku mulai 1 Maret 2012 tersebut merujuk pada peraturan daerah (Perda) Klaten No 19/2011 tentang Pemotongan dan Penanganan Daging.
Kasi Pengembangan Usaha Peternakan Bidang Peternakan Dinas Pertanian Klaten, Tri Yanto mengatakan kenaikan tarif retribusi pemeriksaan berlaku bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar Klaten. Sedangkan untuk hewan yang dari Klaten sendiri sudah diperiksa melalui RPH.
“Kami sudah mensosialisasikan Perda ini ke sejumlah pedagang maupun peternak hewan di Klaten dan semuanya sudah pada tahu. Mereka juga tidak ada yang komplain,” terang Tri kepada wartawan, Kamis (8/3/2012).