SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Muhammad Khamdi/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Muhammad Khamdi/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Pemerintah kabupaten (Pemkab) Klaten  menaikkan tarif retribusi pemotongan dan pemeriksaan hewan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tarif retribusi pemotongan sapi yang semula Rp15.000 per ekor, menjadi Rp22.000 per ekor. Tarif tersebut berlaku bagi semua rumah pemotongan hewan (RPH) milik pemerintah maupun milik swasta. Sedangkan tarif retribusi untuk pemeriksaan daging dari Rp150 per kilogram menjadi Rp300 per kilogram.

Kenaikan tarif yang berlaku mulai 1 Maret 2012 tersebut merujuk pada peraturan daerah (Perda) Klaten No 19/2011 tentang Pemotongan dan Penanganan Daging.

Kasi Pengembangan Usaha Peternakan Bidang Peternakan Dinas Pertanian Klaten, Tri Yanto mengatakan kenaikan tarif retribusi  pemeriksaan berlaku bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar Klaten. Sedangkan untuk hewan yang dari Klaten sendiri sudah diperiksa melalui RPH.

“Kami sudah mensosialisasikan Perda ini ke sejumlah pedagang maupun peternak hewan di Klaten dan semuanya sudah pada tahu. Mereka juga tidak ada yang komplain,” terang Tri kepada wartawan, Kamis (8/3/2012).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya