SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash; Sebanyak 167 orang terpilih menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng). Mereka terpilih setelah menjalani seleksi cukup lama dan diumumkan Senin (13/8/2018) malam.</span></p><p><span>Ke-167 orang ini akan bertugas di 35 kabupaten maupun kota di Jateng. Jumlah anggota Bawaslu tingkat kabupaten atau kota di Jateng bervariatif antara 3-5 orang.</span></p><p><span>Dari data yang diperoleh Semarangpos.com dari Bawaslu Provinsi Jateng ada empat daerah yang jumlah anggota Bawaslu hanya 3 orang. Keempat daerah itu, yakni Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal. Sementara 31 kabupaten/kota lainnya, jumlah keanggotaan Bawaslu masing-masing 5 orang.</span></p><p><span>"Jumlah anggota Bawaslu di tiap kabupaten/kota ditentukan berdasarkan kondisi geografis dan kependudukan. Hal itu sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu," tulis Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, dalam keterangan resmi yang diterima <em>Semarangpos.com</em>, Selasa (14/8/2018).</span></p><p><span>Ke-167 orang yang terpilih sebagai anggota Bawaslu kabupaten/kota di Jateng itu terdiri dari 135 orang laki-laki dan 32 orang perempuan. Mereka akan dilantik Bawaslu pusat di Jakarta, Rabu (15/8/2018).</span></p><p><span>Rofiuddin menambahkan setelah dilantik, anggota Bawaslu kabupaten/kota itu akan dihadapkan agenda-agenda yang sangat penting dalam mengawal Pemilu 2019, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres). Terlebih lagi, tahapan Pemilu 2019 saat ini telah berlangsung.</span></p><p><span>"Bawaslu Jateng juga meminta jajarannya agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan aturan dan etika yang ada," imbuh mantan jurnalis itu.</span></p><p><span>Sebelumnya, jumlah pendaftar calon Bawaslu di 35 kabupaten/kota di Jateng mencapai 1.324 orang. Berbagai tahapan seleksi harus dilalui pendaftar, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi dan tes kesahatan, tes wawancara hingga&nbsp;fit and proper test&nbsp;menggunakan sistem&nbsp;Semi Structured Group Discussion&nbsp;(SSGD).&nbsp;</span></p><p><span>Rofiuddin menambahkan perekrutan Bawaslu tingkat kabupaten dan kota didasari amanat UU No.7/2017 tentang Pemilu. Dalam UU itu disebutkan bahwa kelembagaan Bawaslu kabupaten dan kota yang semula berstatus ad hoc (sementara), kini harus berstatus permanen dengan masa kerja selama lima tahun.</span></p><p><span><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></span></p>

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya