SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PONTIANAK– Bukan hanya dua kakak beradik Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) TKI yang divonis hukuman mati di Malaysia, bahkan hingga Oktober ini diketahui terdapat 162 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negeri Jiran itu.

Hal itu diungkapkan Direktur Pelatihan Diplomat Madya Kementerian Luar Negeri, Jean Anes, di Pontianak Kalimantan Barat pada sejumlah wartawan, Senin 29 Oktober 2012.
Dari total 162 warga Indonesia yang terancam mati oleh pengadilan Malaysia, 25 orang di antaranya sudah mendapat keputusan hukum tetap, 30 orang sedang banding di Mahkamah Rayuan, 38 banding di Mahkamah Tinggi (lebih rendah), sementara 93 orang baru mendapat vonis oleh pengadilan setempat.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menurut Jean Anes, pemerintah Indonesia melalui KBRI sedang berusaha agar hukuman mati terhadap warga Indonesia tersebut dibatalkan.
“Pemerintah kita tentu menyiapkan upaya pembelaan dan langkah hukum. Paling tidak jangan sampai mereka dihukum mati. Kedutaan Besar kita menyediakan advokasi dan pengacara. Itu semua gratis,” katanya.

Lalu bagaimana dengan 25 warga Indonesia yang upaya banding di peraliannya gagal? Menurut Anes, pemerintah akan mengupayakan supaya ada grasi atau pengampunan dari pemerintah Malaysia. “Hanya itu satu-satunya cara, karena vonisnya sudah memiliki kepastian hukum yang tetap,” jelas Jean Anes.

Mengapa banyak kasus yang baru ketahuan belakangan, bahkan setelah vonis? Anes menyebutkan, KBRI di Malaysia sudah berusaha semaksimal mungkin mendeteksi kasus-kasus hukum yang ada. Terlebih ada kesepakatan consulate notification, yang jika ada warga Indonesia yang bermasalah hukum di Malaysia, pengadilan atau pemerintah Malaysia wajib menghubungi kedutaan besar atau konsulat Indonesia.

Hanya saja, lanjut Anes, warga negara Indonesia yang sebagian besar adalah TKI ilegal begitu banyak di Malaysia. Sehingga sulit bagi KBRI untuk mendeteksi semua permasalahan yang dihadapi mereka.

“TKI resmi kita itu hanya 1,1 juta jiwa saja, sedangkan yang ilegal mencapai 1,3 juta jiwa. Mengawasi 2,4 juta jiwa di wilayah seluas Malaysia tentu sangat sulit,” katanya.
Anes menyebutkan, TKI ilegal paling banyak mengalami masalah hukum, karena perlindungan untuk mereka yang kurang.

“TKI ilegal itu sangat rentan terhadap persoalan hukum. Mereka tidak memiliki dokumen yang resmi. Bahkan kadang mereka takut mau melaporkan permasalahan mereka ke KBRI atau konsulat,” ujar Anes.
Dikataknnya, meskipun ilegal, pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum kepada TKI tersebut.(K36)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya