SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lowongan CPNS (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KARANGANYAR – Sebanyak 162 orang dari total 359 peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) Karanganyar 2021 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi mengajukan sanggahan pada Rabu hingga Jumat (4-6/8/2021). Hasilnya, hanya 14 orang yang sanggahannya disetujui oleh tim seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Suprapto, mengatakan pihaknya sudah selesai mengaudit semua sanggahan yang diajukan oleh peserta yang tidak lolos seleksi tahap I. Pengumuman menurutnya sudah diterbitkan di situs BKPSDM Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami membuka masa sanggahan dan ada banyak yang mengajukan. Kami koreksi kembali dan kami hubungkan dengan peraturan yang ada. Hasilnya ada beberapa yang diloloskan. Jumlahnya tapi saya tidak hafal berapa,” jelas dia kepada Solopos.com Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Sukoharjo Kebut Pembangunan 20 Sumur Dalam

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com dari laman bkpsdm.karanganyarkab.go.id, melalui surat nomor 800/3.304.22/2021, sebanyak 359 orang dari 2.563 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Dari pengumuman tersebut sebanyak 162 orang mengajukan sanggahan dan hanya 14 peserta yang disetujui sanggahannya.

Sementara itu, untuk lowongan PPPK tenaga kesehatan, dari total 124 pelamar, sebanyak 20 orang dinyatakan tidak lolos dan sembilan orang mengajukan sanggahan. Dari sembilan orang yang mengajukan sanggahan, terdapat empat orang yang dinyatakan lolos usai dilakukan proses koreksi.

Suprapto mengatakan sejumlah sanggahan yang disetujui salah satunya ada di permasalahan surat tanda registrasi (STR) bagi pelamar lowongan tenaga kesehatan CPNS.

Baca juga: 1 Bulan Tutup, Bupati Karanganyar Izinkan Uji Coba Pembukaan Objek Wisata

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pusat meskipun masa berlaku STR sudah habis, namun pelamar masih bisa dinyatakan lolos dengan menunjukan bukti-bukti tertentu. Salah satunya bukti perpanjangan STR yang masih dalam masa proses.

“Salah satu faktor yang membuat kami loloskan salah satunya bagi pelamar nakes. Setelah sanggahan dan menunjukan bukti pembayaran yang sah dan dokumen pendukung kalau mereka sudah melakukan perpanjangan dan masih dalam proses akhirnya kami loloskan. Tapi sisanya yang tidak bisa menunjukan bukti kuat sesuai aturan tetap kami gugurkan,” imbuh dia.

Baca juga: Selebaran Dipaksa Sehat di Negara Sakit Marak di Klaten, Polda Jateng: Bukan Provokasi, Tapi Kritik

Terkait kelanjutan ujian, Suprapto memastikan ujian akan diundur lantaran masih adanya PPKM Level yang diberlakukan. Selain itu, dia mengaku hingga saat ini masih belum menerima informasi terkait hal tersebut.

“Selama PPKM ini kan belum boleh ada kegiatan yang memicu kerumunan. Jadi kemungkinan untuk ujiannya akan diundur karena sampai sekarang kami juga belum ada informasi lanjutan lagi,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya