SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Solopos.com, JAKARTA — Sepanjang awal 2022 hingga bulan September, sebanyak 612 kasus perjudian dalam jaringan (daring) diungkap aparat Polri dari berbagai wilayah.

Sebanyak 760 tersangka diringkus dan sebagian dikenai jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (30/9/2022).

Ia menyebutkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi ini pun telah dilakukan tahun 2021.

Sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka.

Baca Juga: Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Diusut: Dugaan Penipuan hingga Pencucian Uang

Melihat dari jumlah tersebut terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dalam satu tahun.

Tidak hanya pidana judinya, pelaku serta bandar judi juga dijerat pasal TPPU.

“Contoh aset yang berhasil disita oleh tim khusus judi di Medan sebesar Rp110 miliar,” kata Dedi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: KPK Telisik Pencucian Uang Lukas Enembe ke Kasino Judi

Dia menegaskan, pemberantasan judi terus dilakukan oleh tim khusus kepolisian, dan tim masih bekerja di lapangan.

“Ini terus akan dilakukan oleh timsus yang masih bekerja serta hasilnya akan disampaikan. Apabila ada anggota yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” katanya.

Terkait Konsorsiun 303, yakni jaringan judi daring yang diduga melibatkan Ferdy Sambo serta pejabat tinggi Polri, Dedi menegaskan informasi itu telah ditelusuri Bareskrim Polri dan tidak ditemukan adanya dugaan tersebut.

Baca Juga: Ultimatum Kapolri, Ingatkan Anggotanya Hindari Pelanggaran Hukum

“Untuk konsorsium sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada,” kata Dedi.

Isu Konsorsium 303 muncul pertengahan Agustus lalu, melalui pesan berantai yang berisi diagram terkait jaringan judi daring.

Dalam diagram itu menyebutkan Ferdy Sambo di kalangan bandar judi dikenal dengan sebutan Kaisar Sambo.

Baca Juga: Dikaitkan Lukas Enembe, Mendagri Tito Akui Teman Lama tapi Tak Ikut Campur

Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, informasi yang beredar di publik terkait Konsorsium 303 itu tidak utuh hanya punya sepotong informasi dan bukti.

Untuk membuktikan Konsorsium 303 itu benar atau tidak, perlu diselidiki, dan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan adalah institusi Polri.

“Makanya mereka disebut aparat yang berwajib. Sejak awal saya desak (Polri) untuk mengusutnya. Bukan hanya gerebek pengecer dan operator saja,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya