SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — PPKM tidak hanya membuat bisnis terhenti, namun juga berdampak pada tertundanya sidang 160 perkara di Pengadilan Agama Karanganyar. Akibat dari penundaan ini perkara perceraian gugat, talak, dan dispensasi pernikahan belum bisa diputus hakim.

Pengadilan Agama Karanganyar kini tengah mengebut menyelesaikan perkara tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Mohamad Sukiyanto, mengatakan tertundanya ratusan sidang perkara akibat dari dampak PPKM Darurat. Namun, saat ini persidangan perkara sudah dimulai lagi sejak Senin (2/8/2021).

“Kami saat PPKM awal itu ada total 160 perkara yang tertunda sidangnya. Tapi sejak Senin, kami sudah mulai mengejar untuk menyelesaikan penundaan tersebut agar tidak menumpuk. Kalau dihitung sejak PPKM Darurat, sudah tiga pekan sidang perkara tidak diadakan dan baru bisa diadakan lagi awal Agustus,” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4, Masyarakat Karanganyar Diminta Tak Gelar Lomba Agustusan

Menurut Sukiyanto, sejak Senin hingga Selasa (2-6/8/2021), pihaknya menyelenggarakan sidang hingga 40 perkara per hari. Perkara menghadirkan kedua pihak bersangkutan dan kuasa hukum mereka dan langsung menggunakan dua ruang sidang.

“Semenjak itu, karena ada penundaan kami akhirnya juga membatasi membatasi jumlah perkara yang diterima per hari. Kami maksimal hanya menerima 10 perkara per hari hingga pukul 12.00 WIB,” imbuh dia.

Untuk menghindari adanya kerumunan, PA Karanganyar juga menerapkan beberapa aturan baru. Salah satunya ruang tunggu maksimal hanya boleh diisi oleh 10 orang dan diberikan tanda sesuai peran orang di ruang tunggu menggunakan kalung berwarna.

Baca Juga: Jelang Malam 1 Sura, Petugas Pintu Masuk Gunung Lawu Antisipasi Pendaki Ritual

“Kami klasifikasi juga untuk mendeteksi siapa saja yang bisa menunggu di ruang tunggu. Untuk pendaftar menggunakan kalung biru, saksi memakai kalung kuning, dan pengacara menggunakan kalung merah,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya