SOLOPOS.COM - Puluhan pegiat P4A kelompok pertama mengikuti pelatihan manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aula Opsroom Setda Sragen, Senin (25/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Belum semua desa dan kelurahan di Kabupaten Sragen yang jumlahnya mencapai 208, memiliki Pos Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (P4A). Masih ada 40 desa dan kelurahan yang belum memiliki P4A.

Keberadaan P4A ini dinilai penting dalam hal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen, Joko Puryanto, Senin (25/7/2022). Dalam Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aula Opsroom Setda Sragen itu ia menerangkan P4A merupakan kepanjangan tangan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sragen.

P2TP2A di Kabupaten Sragen yang beranggotakan 32 orang tidak akan mampu menjangkau 208 desa/kelurahan di Sragen. Atas pertimbangan itulah maka dibentuk P4A di tingkat kecamatan sampai ke desa.

“Ketika masyarakat bingung ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka masyarakat bisa mengadu ke P4A di tingkat desa atau kelurahan. Kalau bisa selesai di tingkat desa lebih baik. Kalau tidak selesai dirujuk ke P2TP2A,” ujar Joko.

Baca Juga: 188 Pegiat P4A Sragen Dilatih Tangani Kekerasan Pada Perempuan & Anak

P2TP2A Sragen memiliki tenaga psikolog, tenaga ahli lintas dinas, dokter, dan seterusnya. Mereka melakukan penanganan dan pendampingan kepada perempuan dan anak yang menjadi objek kekerasan.

Joko menyampaikan dalam peraturan bupati (perbup) dijelaskan bahwa pembiayaan kegiatan itu bisa diambilkan dari dana desa (DD). Sementara pegiat P4A itu berasal dari petugas KB, bidan desa, babinsa, bhabinkamtibmas, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Aktivis P2TP2A Sragen, Diah Nursari, menyampaikan memang masih ada 40 desa dan kelurahan yang belum membentuk P4A. Belum diketahui problemnya kenapa demikian. Dia menyebut ada dua tugas pokok dan fusngi P4A, yakni penanganan kasus dan pencegahan kasus.

Baca Juga: Waspada, Tren Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sragen Naik!

“Pencegahan dilakukan dengan sosialisasi di forum PKK, arisan RT, yang semua tidak ada anggaran. Dalam sosialisasi dibuat suasana santai tetapi mengena. Kalau ada kasus yang tidak bisa ditangani P4A desa maka bisa merujuk kasus itu ke P2TP2A,” katanya.

Selama Januari-Juli 2022 terdapat 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tujuh kasus di antaranya kekerasan terhadap anak

Diah enggan merinci satu per satu tujuh kasus kekerasan tersebut. Ia hanya menyampaikan ketujuh kasus tersebut merupakan kasus pelecehan seksual. Salah satu kasus di antaranya, ujar dia, sempat dirujuk ke P2TP2A Sragen, yakni kasus dari wilayah Kecamatan Kalijambe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya