SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Sebanyak 16 perusahaan di Wonogiri belum membayar gaji karyawannya sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK), yang pada ini ditetapkan Rp 695.000/bulan. Jumlah itu dimungkinkan bertambah karena dari total 350-360 perusahaan di Kota Gaplek, baru 56 perusahaan yang dipantau pada awal 2010 ini.

Ke-16 perusahaan dimaksud kebanyakan adalah perusahaan kecil dilihat dari sisi jumlah karyawan maupun skala produksinya. Jika dipaksakan membayar gaji sesuai UMK, dikhawatirkan perusahaan itu akan gulung tikar dan karyawannya justru akan kehilangan pekerjaan. Karyawannya pun mungkin sudah menyepakati digaji di bawah standar UMK karena mereka membutuhkan pekerjaan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, Rodhiyah, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/4), mengungkapkan di Wonogiri terdapat 350-360 perusahaan. Dari jumlah itu, perusahaan yang berskala besar bisa dihitung dengan jari dan semuanya sudah membayar gaji karyawannya sesuai UMK. Bahkan ada yang menggunakan standar UMK daerah lain yang lebih tinggi dari UMK Wonogiri.

“Pada awal 2010 ini, kami belum melakukan pemantauan terhadap seluruh perusahaan itu. Baru 56 perusahaan yang berhasil dipantau dan 40 di antaranya telah membayar gaji karyawan sesuai UMK. Sisanya sebanyak 16 perusahaan belum,” jelasnya.

Meski cukup banyak perusahaan yang belum membayar gaji karyawannya sesuai standar UMK, Rodhiyah mengatakan hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK ke Disnakertrans. Hal itu mengindikasikan tidak ada masalah antara perusahaan itu dengan karyawannya meskipun pembayaran gaji mereka di bawah standar UMK.

Sementara itu, ditanya mengenai kelanjutan mediasi antara karyawan PT Vinoli Makmur dengan pihak pemilik perusahaan, Rodhiyah mengatakan, hingga kemarin, belum ada perkembangan. Menurutnya, permasalahan itu tidak akan selesai jika pemilik perusahaan tidak turun langsung dan mengadakan pertemuan dengan enam karyawan yang menuntut kejelasan nasib itu.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya