SOLOPOS.COM - Reklame yang diturunkan di Bantul (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Setidaknya ada 16 titik papan reklame di seluruh wilayah Sleman yang dinilai melanggar aturan

Harianjogja.com, SLEMAN-Setidaknya ada 16 titik papan reklame di seluruh wilayah Sleman yang dinilai melanggar aturan karena berada di median jalan. Sejumlah reklame tersebut sedianya akan ditertibkan oleh Satpol PP Sleman dalam kurun waktu 1 bulan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Sleman, Supriyanto menyatakan 16 reklame tersebut tersebar di beberapa tempat. “Kita fokus pada pelanggaran reklame yang di median jalan, target kita akan ditertibkan satu bulan ini,” ujarnya pada Sabtu (17/6/2017).

Konten papan reklame yang melanggar tersebut akan diganti dari pemerintah daerah yang berisikan inforasi terkait pelanggaran penyelenggaran papan tersebut. Karena itu, ia meminta pemilik dan penyelenggara papan reklame tersebut bisa menertibkan sendiri papan reklamenya sebelum ditertibkan oleh petugas.

Kepala Satpol PP Sleman, Heri Sutopo mengatakan penyelengaraan papan reklame telahd iatur dalam Perda Nomor 14/2003 tentang Izin Reklame dan Perbup Nomor 53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklamen.

Menurutnya, media iklan tersebut telah diatur sedemikian rupa dalam regulasi itu termasuk soal tinggi dan lokasinya. Disebutkan jika papan reklame yang dipasang harus dengan tinggi 5 meter, tidak boleh menjorok horizontal, dan tidak berada di median jalan.

Pada malam sebelumnya, Satpol PP bersama Damkar Sleman juga telah menertibkan 5 titik baliho papan reklame yang berada di ruas Jalan Affandi, Depok.

Reklame tersebut berada di median jalan dan telah diberikan peringatan hingga 3 kali sebelumnya. Heri menyebutkan 5 titik tersebut antara lain di depan Hotel Yellow Star, depan SMA 3 Maret, depan Auditorium Universitas Sanata Dharma, depan Hotel Jogjakarta Plaza, dan depan Auditorium RRI.

Peringatan sebelumnya berisikan permintaan agar pemilik papan reklame menertibkan sendiri namun tidak digubrik. Berikutnya, Satpol PP akan melakukan pemanggilan kepada pemilik papan reklame terkait pelanggaran yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya