SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok.Solopos)

Sragen (Solopos.com)–Sebanyak 16 legislator dari enam fraksi di DPRD Sragen mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda Pendidikan dan Raperda Pengelolaan Aset Daerah. Dua Raperda tersebut diajukan dalam sidang paripurna Dewan, Rabu (21/9/2011) hari ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Belasan inisiator dua Raperda itu berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Amanat Rakyat (FAR) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Ketua FPG DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, saat dijumpai Espos, Selasa (20/9/2011), di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, mengungkapkan draf dua Raperda itu sudah dikirimkan ke Pimpinan Dewan dan bakal disampaikan pengantarnya pada sidang paripurna ini. Inisiatif Raperda Pendidikan ini, kata dia, berasal dari Fraksi Karya Nasional (FKN) yang sekarang pecah menjadi FPG dan FAR.

“Mekanismenya, inisiator menyampaikan draf Raperda. Draf Raperda itu kemudian ditanggapi fraksi. Setelah mendapat persetujuan, maka baru dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut. Dalam prosesnya mesti ada <I>public hearing<I>, studi banding dan sebagainya. Beberapa persoalan pendidikan, seperti kuota anggaran 20% dan pendidikan gratis harus terakomodasi dalam Raperda itu,” tegas Bambang.

Sedangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, terangnya, lebih menjelaskan pada pengelolaan barang dan aset milik Pemkab Sragen yang digunakan sebagaimana mestinya. Dia berharap dengan adanya Raperda itu tidak ada penyalahgunaan aset.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya