SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Jumlah pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Klaten hingga penutupan pendaftaran, Senin (15/10/2018), sebanyak 4.222 orang. Sekitar 16 formasi dokter spesialis tak ada pelamarnya sama sekali.

Jumlah total formasi CPNS Klaten 2018 sebanyak 709 formasi terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan formasi tenaga teknis lainnya. Untuk posisi dokter spesialis, ada 18 formasi diantaranya dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis bedah, dokter spesialis forensik, dokter spesialis jantung, serta dokter spesialis kandungan. Masing-masing terdapat kuota satu formasi. Dari belasan formasi itu, hanya formasi dokter spesialis paru dan dokter spesialis bedah yang terisi masing-masing satu pelamar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Surti Hartini, mengatakan meski masing-masing berisi satu pelamar untuk dua formasi dokter spesialis, proses seleksi tetap berjalan. Mereka tetap harus memenuhi passing grade dari hasil seleksi.

Surti mengatakan faktor utama minimnya pelamar untuk posisi dokter spesialis yakni ada ketentuan batas usia maksimal yakni 35 tahun untuk peserta seleksi CPNS.

Kemungkinan karena untuk menjadi dokter spesialis kan tidak langsung mendapat. Rata-rata itu sudah menjadi dokter spesialis setelah umur 35 tahun. Kami lebih condong ke faktor batas usia maksimal ini,” kata Surti saat ditemui di Gedung Sunan Pandanaran, Selasa (16/10/2-18).

Surti menjelaskan setelah proses pendaftaran ditutup, BKPPD masih melanjutkan proses verifikasi pelamar hingga Sabtu (20/10/2018). “Untuk lokasi ujian peserta CPNS Klaten di Sragen. Jadwalnya kapan masih menunggu,” katanya.

Kabid Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai BKPPD Klaten, Rijana, menjelaskan hasil verifikasi diumumkan pada Minggu (21/10/2018). “Saat ini proses verifikasi masih berlangsung. Kami melibatkan 24 orang untuk mengecek berkas para pelamar,” katanya.

Terkait posisi dokter spesialis, Rijana menjelaskan rencananya untuk mengisi kekurangan dokter di RSD Bagas Waras. Ia tak menampik saban digelar seleksi CPNS, posisi dokter spesialis minim pelamar. “Sudah ada dua kali pengadaan CPNS untuk dokter spesialis kosong pelamar. Kemungkinan karena terkendala usia maksimal 35 tahun,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya