SOLOPOS.COM - Ilustrasi ibadah haji (JIBI/Solopos/Reuters)

Penyisiran di Mei 2017 menemukan 40 perusahaan yang belum memiliki izin operasional

Harianjogja.com, JOGJA-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY menutup 16 biro travel haji dan umrah yang beroperasi tanpa izin atau ilegal di DIY. Biro haji dan umrah tersebut tidak boleh memberangkatkan jemaah lalu mereka menyatakan berhenti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanwil Kemenag DIY akan terus melakukan pengawasan terhadap biro haji dan umrah tersebut. Jika nekat beroperasi tanpa mengurus izin secara resmi, Kanwil Kemenag mengancam akan memidanakan biro ilegal tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid mengatakan, pada penyisiran di Mei 2017 ditemukan 40 perusahaan yang belum memiliki izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Sebenarnya ada 40 biro tak berizin. Lalu diberikan peringatan, kemudian tinggal sisa 25 pada November 2017, karena 15 lainnya sudah mengurus izin. Pada surat teguran, sudah kami sampaikan jangan sampai membuka perekrutan jemaah umrah lagi. Namun pada awal 2018, sudah ada lima biro yang mengajukan izin. Jadi tinggal 20 yang belum berizin,” ucap Hamid, Sabtu (20/1/2018).

Lima biro yang izinnya telah keluar adalah Kantor Cabang PT Dalas, PT Amanah Ainie Wisata, PT Al Amin Universal, PT IBS dan PT Dzikra.  Dari 20 biro, ada empat yang mengurus izin, sisanya menyatakan berhenti setelah Kemenag menyetop kegiatan operasional perekrutan jemaah umrah.

Biro haji dan umrah tak berizin itu, menurut Hamid, ada yang sudah beroperasi sejak empat tahun lalu, tapi juga ada yang berpraktik baru beberapa bulan terakhir. Sebagian dari mereka mengaku mengantongi PPIU dan PIHK, padahal sebenarnya hanya berstatus travel wisata. Rata-rata juga hanya mendompleng nama biro yang telah berizin di wilayah lain.

Kanwil Kemenag DIY telah menjalin kerja sama dengan Polda DIY serta Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Dia menyebut, jika perusahaan tersebut masih merekrut peserta umrah, maka mereka akan dikenai hukuman pidana. “Surat teguran ditembuskan kepada Kapolda DIY. Jadi ini masa pengawasan dan sekarang menjadi otoritas kepolisian untuk mengawasi. Kalau masih tetap melanggar dan beroperasi akan kena pidana,” kata dia.

Hal itu sesuai Pasal 63 Undang-Undang (UU) No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara penyelenggaran umrah dengan mengumpulkan uang dipidana paling lama enam tahun dan didenda paling banyak Rp500 juta.

Untuk itu, Hamid mengharapkan masyarakat yang hendak berangkat ibadah umrah untuk berhati-hati memilih biro umrah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban biro umrah abal-abal atau ilegal. Untuk mengetahui biro abal-abal, Hamid mengatakan masyarakat bisa menilai dari harga yang ditawarkan.

“Kalau harganya sudah di bawah Rp20 juta kemungkinan besar ilegal. Karena mereka mengambil promo. Promo belum tentu, jadi bisa memberangkatkan, tapi tidak bisa memulangkan, atau sama sekali tidak bisa memberangkatkan,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya