SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sebanyak 16 anggota DPRD Karanganyar di coret dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Legislasi (Baleg). Hal itu menyusul penyesuaian tata tertib (Tatib) setelah penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo menyebutkan keanggotaan Banggar sesuai PP tidak boleh melebihi separuh atau 50% dari jumlah anggota Dewan secara keseluruhan. Sedangkan anggota Baleg, ujarnya, mengacu ketentuan yang sama maksimal 12 orang, sesuai anggota Komisi-komisi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sebelum terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2010 anggota Banggar di DPRD Karanganyar sebanyak 27 orang, sedangkan Baleg 21 orang. Karena harus disesuaikan, sesuai kesepakatan Alkap (alat kelengkapan) pertama dikurangi tujuh orang, yang kedua sembilan orang,” ungkapnya di ruang kerjanya, pekan lalu.

Rohadi memaparkan, jumlah anggota Banggar dengan adanya Tatib baru adalah 20 orang, sedangkan Baleg hanya 12 orang. Meski demikian menurutnya untuk Banggar keanggotaan bisa sebanyak 22 orang. Kesepakatan pengurangan tujuh anggotanya disesuaikan jumlah fraksi, sehingga tidak menyulitkan.

Berbeda halnya dengan Baleg yang harus dikurangi sembilan orang, ada dua fraksi yang harus mencoret dua anggotanya sekaligus. “Dua-duanya adalah Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Masing-masing menarik dua orang anggotanya dari Baleg,” jelasnya.

Seperti pula dipaparkan, tujuh anggota Dewan yang ditarik dari Banggar yaitu Suwanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Warsini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Bagus Selo dari Fraksi PDI Perjuangan, Suparmi dari Fraksi Partai Golkar, Budi Santoso dari Fraksi partai Demokrat, Sutarna dari Fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dan Sartono Fraksi Persatuan Kebangsaan (FPK).

Disinggung soal dampak lain penyesuaian Tatib DPRD itu, Rohadi menyatakan adanya perubahan di struktur keanggotaan Badan Kehormatan (BK) Dewan setempat. Warsini yang semula tercatat sebagai salah satu anggota di Banggar diajukan fraksinya untuk masuk di badan tersebut. dikemukakan, Perubahan sejumlah Alkap Dewan Karanganyar efektif berlaku sejak Senin (3/5) lalu.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya