SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Belasan ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) milik warga Kota Madiun yang dinilai invalid dan sudah tidak berlaku dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (28/12/2018).

“Jumlah KTP yang dimusnahkan mencapai 15.552 keping. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Nono Djatikusumo kepada wartawan seusai kegiatan pemusnahan di halaman kantor dispendukcapil setempat, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Acara pemusnahan KTP invalid tersebut disaksikan juga oleh perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan juga Bawaslu Kota Madiun.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, pemusnahan KTP-e tidak valid menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el (KTP elektronik) atau e-KTP, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia terkait keberadaan KTP rusak atau invalid.

Pemusnahan bertujuan menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

Nono Djatikusumo menjelaskan sebanyak 15.552 keping KTP-e invalid yang dimusnahkan tersebut karena berbagai alasan, di antaranya karena rusak hingga nomor induk kependudukan (NIK) tidak terbaca, foto tidak jelas, perubahan status, pindah alamat, meninggal, dan lainnya.

“Jadi, wajib KTP yang pindah domisili atau berubah status dari belum menikah menjadi sudah menikah harus ganti KTP-nya. Perubahan status ini yang paling banyak dan KTP yang dibakar ini sudah tidak dipakai,” kata dia.

Selain KTP elektronik, ada juga fisik KTP cetakan lama atau cetakan tahun 2011 yang belum elektronik ikut dimusnahkan.

Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto yang ikut hadir pada kesempatan itu menyatakan, pemusnahan KTP invalid dan tidak berlaku tersebut untuk mencegah penyalahgunaan di masyarakat.

“Sudah menjadi rumor, ditemukan KTP elektronik yang tercecer di beberapa daerah. Kami tidak ingin itu terjadi di Kota Madiun. Jadi, kami berharap tidak ada KTP yang rusak dan tidak berlaku, tercecer di Kota Madiun. Hal itu juga untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Wali Kota Sugeng.

Sesuai informasi, pemusnahan KTP invalid tersebut merupakan pemusnahan tahap kedua. Sebelumnya, Dispendukcapil Kota Madiun telah memusnahkan sebanyak 3.418 keping KTP elektronik invalid dengan cara dibakar, sehingga jumlah total fisik KTP-e invalid yang dimusnahkan mencapai 18.970 keping. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya