SOLOPOS.COM - Salah satu tentara separatis Bangladesh yang dipidana mati (JIBI/Solopos/latimes.com.)

 Salah satu tentara separatis Bangladesh yang dipidana mati (JIBI/Solopos/latimes.com.)


Salah satu tentara separatis Bangladesh yang dipidana mati (JIBI/Solopos/latimes.com.)

Solopos.com, DAKHA – Pengadilan khusus Bangladesh, Selasa (5/11/2013), menjatuhkan vonis mati kepada 152 tentara yang terlibat pemberontakan pada 2009. Sementara sekitar 400 tentara lain dijatuhi hukuman penjara.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

The Telegraph, Rabu (6/11/2013), melaporkan, total 823 tentara terlibat dalam pemberontakan yang terjadi pada tahun 2009. Sebanyak 74 tentara termasuk diantaranya 57 perwira tinggi angkatan darat dibantai dalam peristiwa itu. Peristiwa itu juga menandai kekejaman gerakan separatis tentara militer bersenjata di Bangladesh (BDR). Dilaporkan ke 74 tentara itu, dianiaya bahkan hingga dibakar hidup-hidup dan dibuang ke selokan.

Ekspedisi Mudik 2024

Peristiwa ini dipicu oleh rendahnya gaji dan buruknya kondisi pasukan paramiliter bersenjata Bangladesh yang berpatroli menjaga perbatasan negara. Lembaga investigasi di Bangladesh mengungkap adanya kesenjangan dalam hal kesejahteraan tentara-tentara disana. Tentara digaji sangat rendah sementara para petinggi militer memiliki hidup yang sangat layak, bahkan dapat dikatakan cukup glamor.

Pemberontakan berlangsung selama 30 jam, yang diawali dari markas BDR di Dhaka dan kemudian menyebar ke markas-markas lain di seantero Bangladesh.

“Sekitar 150 tentara BDR dihukum mati atas pembantaian perwira angkatan darat,” ungkap Jaksa Penuntut, Baharul Islam, di wilayah pengadilan Ibu Kota Dhaka pada France24, Selasa.

Pengadilan telah menyatakan bersalam kepada tentara-tentara separatis itu. Hukuman mati dijatuhkan pada 152 tentara dan 400 lainnya dihukum penjara seumur hidup. Sementara sekitar 270 tentara dibebaskan.”Kejahatan itu begitu mengerikan hingga mayat para korban pun tidak mendapatkan hak-haknya,” ujar Hakim Muhammad Akhtaruzzaman saat membacakan putusan.

Hakim juga menghimbau kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan kaum militer. Beberapa tentara disebut-sebut tidak mampu menyekolahkan anaknya, bahkan di lingkungan militer sekalipun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya