SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Satlantas Polres Klaten memberikan surat tilang kepada 150 pemilik kendaraan roda dua selama masa kampanye terbuka di Pemilu 2019 beberapa waktu lalu. Setiap pemilik kendaraan yang rata-rata berknalpot brong itu terancam denda hingga Rp2 juta.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan hal tersebut saat ditemui wartawan di kompleks Mapolres Klaten, Senin (22/4/2019). Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas berupa pemberian surat tilang karena banyak peserta kampanye Pemilu 2019 yang melanggar beberapa pasal dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jumlah kendaraan yang kami sita persisnya 150 unit. Para pemilik kendaraan itu melanggar beberapa ketentuan, minimal mereka melanggar tiga pasal. Poinnya, berknalpot cemplong [brong], tidak memakai helm atau surat-surat penting, dan berboncengan lebih dari dua orang,” katanya.

AKP Adhytiawarman mengatakan saking banyaknya pelanggaran tersebut mengakibatkan para pelanggar lalu lintas terancam memperoleh denda tak sedikit. Denda bagi pelanggar lalu lintas saat kampanye terbuka di Pemilu 2019 minimal Rp1,5 juta per orang.

“Ancaman dendanya minimal Rp1,5 juta. Melihat dari pelanggaran yang dilakukan, dendanya bisa Rp2 juta per orang. Kita tunggu saja di pengadilan nanti,” katanya.

AKP Adhytiawarman mengatakan baru mengirimkan berkas pelanggaran lalu lintas itu ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten akhir pekan ini. “Jumat depan baru kami kirim ke PN. Kemungkinan sidang di PN berlangsung pekan depan,” katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan sengaja menyita kendaraan milik peserta kampane terbuka dalam tempo lama. Hal itu guna menjaga kondusivitas keamanan di Kabupaten Bersinar.

“Kami sengaja ingin menyidangkan berkas pelanggar lalu lintas itu begitu pesta demokrasi rampung. Kami sudah menjalin kerja sama dengan PN Klaten. Ini guna memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Ke depan, meski sudah membayar denda, para pelanggar peraturan lalu lintas ini harus bersedia mengganti knalpot cemplong dengan knalpot standar karena sebagian besar kendaraan yang disita berknalpot cemplong,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya