SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemeriksaan suhu tubuh saat hajatan (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pemerintah Kecamatan Banyudono, Boyolali, mulai ancang-ancang antisipasi persebaran Covid-19 dari kegiatan hajatan setelah Lebaran.

Biasanya, penyelenggaraan hajatan marak di masyarakat setelah Idulfitri. Saat ini saja atau sekitar 10 hari setelah Lebaran sudah ada 15 proposal permohonan izin menggelar hajatan yang masuk ke meja camat Banyudono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah kecamatans setempat mengantisipasi pelaksanaan hajatan yang tidak sesuai protokol kesehatan. Camat Banyudono, Radityo Sumarno, mengatakan hingga saat ini pelaksanaan operasi yustisi berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan terus dilakukan di wilayahnya.

Baca Juga: Kasus Cikungunya Muncul di 3 Kecamatan di Boyolali

Menurutnya, selama momentum Lebaran, tidak ada kegiatan masyarakat yang mencolok. "Kami saat ini justru antisipasi kegiatan hajatan. Sebab di Bulan Syawal, biasanya banyak orang menggelar hajatan," katanya kepada Solopos.com, Senin (24/5/2021).

Camat Banyudono, Boyolali, itu juga mengatakan pada Senin, pemerintah kecamatan dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada warga yang akan menggelar hajatan.

"Tadi pagi kami undang enam warga yang akan mengadakan hajatan. Kemudian pekan depan kami undang lagi yang lain. Total sudah ada sekitar 15 proposal [menggelar hajatan] yang masuk, untuk acara sampai awal Juni nanti," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Hari Tersesat di Gunung Merbabu, Wanita Pencari Kayu Bakar Ditemukan Lemas di Watu Candi Selo

Surat Edaran Bupati

Radityo mengatakan penertiban pelaksanaan hajatan akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati mengenai hajatan yang sebelumnya sudah ada. SE dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali itu bernomor 180/1434/5.5/2021.

Isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Hajatan dalam Masa Pandemi Covid-19 Dengan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19 Sesuai PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali.

SE soal hajatan tersebut lebih menegaskan, dengan berlakunya PPKM Mikro, penyelenggaran hajatan harus dengan model drive thru atau model air mengalir. Penyelenggara hajatan dilarang menyediakan meja dan kursi tamu. Aturan hajatan itu berlaku termasuk di Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Boyolali Sudah Divaksin, Prokes Harus Tetap Dijalankan

Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Boyolali, Moch Supriyatin, mengatakan kegiatan penertiban dan penegakan protokol kesehatan terus berjalan.

Bahkan khusus untuk penertiban hajatan, pada Senin pagi Satpol PP telah menertibkan hajatan di Sumbung, Cepogo. "Kami tegaskan kami tidak pilih kasih. Jika tidak sesuai, akan kami tertibkan. Di Sumbung tadi kami tertibkan untuk penataan kursinya, kami batasi tamunya. Acara kami persilakan tetap berjalan namun harus mentaati protokol kesehatan," katanya.

Terkait penertiban dalam lingkup kecamatan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. "Jika dari Satgas Covid-19 kecamatan ada kesulitan, baru kami bantu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya