SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kepala Desa (Kades) Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Junaedi Mulyono, dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penggelapan dana dalam jabatan. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan segera memanggil Junaedi untuk diminta keterangan.

Junaedi saat diwawancarai Solopos.com, Senin (17/6/2019), membantah melakukan hal yang bertentangan dengan hukum saat mengelola BUM Desa Ponggok, Tirta Mandiri Ponggok.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berikut 15 poin dugaan penyelewengan dana BUM Desa Ponggok yang dilaporkan ke polisi.

1. Pembelian aset tanah dan sawah pada 2016 dan 2017 senilai Rp2,8 miliar. Aset milik desa itu disertifikatkan hak milik atas nama Junaedi Mulyono.
2. Piutang usaha 2016 senilai Rp2,05 miliar. Utang pribadi Junaedi Mulyono dibuat seolah-olah piutang usaha BUM Desa.
3. Piutang usaha 2017 senilai Rp1,5 miliar. Utang pribadi Junaedi Mulyono dibuat seolah-olah piutang usaha BUM Desa.
4. Pembangunan homestay senilai Rp701,05 juta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang dan tanpa perencanaan.
5. Sertifikat agunan debitur di unit usaha kredit BUM Desa senilai Rp90 juta. Sertifikat agunan debitur di unit usaha kredit BUM Desa dibalik nama menjadi milik pribadi Junaedi Mulyono.
6. Laba yang wajib disetor ke pendapatan asli (PA) desa 2016 senilai Rp1,27 miliar tidak disetor ke PA desa di APB Desa 2017.
7. Laba yang wajib disetor ke PA desa 2017 senilai Rp627,6 juta tidak disetor ke PA desa di APB desa 2018
8. Laba yang wajib disetor ke PA desa 2018 senilai Rp1,16 miliar tidak disetor ke PA desa di APB desa 2019
9. Laba ditahan pada 2017 senilai Rp2,75 miliar. Laba yang ditahan tidak penuh sesuai AD/ART
10. Laba ditahan pada 2018 senilai Rp1,2 miliar. Laba yang ditahan Rp0 dan menyeleweng dari AD/ART
11. Laba 2018 yang belum disetor ke PA desa 2019 senilai Rp2,9 miliar. Laba ditahan dan setoran ke desa adalah Rp0 (menyeleweng dari AD/ART)
12. Akumulasi penyusutan aset dan bangunan pada 2016, 2017, dan 2018 senilai Rp2,29 miliar. Penyusutan yang seharusnya menjadi nilai aset namun dalam penghitungannya dimasukkan ke pengurangan kas yang tak jelas.
13. Setoran desa 2018 senilai Rp373,06 juta. Setoran dana desa yang mestinya diambil dari persentase bagi hasil tapi justru diambilkan dari pengeluaran unit usaha (mengelabui pelaporan).
14. Piutang Pokdarwis senilai Rp537,1 juta. Pokdarwis tak pernah berutang ke BUM Desa Ponggok.
15. Utang kredit ke BUM Desa senilai Rp1,24 miliar. Junaedi Mulyono berutang ke BUM Desa melalui fasilitas kredit tanpa agunan, tanpa denda, dan tanpa perjanjian.

Total kerugian BUM Desa Ponggok sesuai laporan dugaan penyelewengan oleh Kades Ponggok, Junaedi Mulyono, mencapai Rp21,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya