SOLOPOS.COM - Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, saat berada di kantornya, Senin (12/9/2022). (Solopos.com/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Sebanyak 15 dari 286 pendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Bawaslu Boyolali tercatut sebagai anggota partai politik (parpol) dalam Sipol (Sistem Informasi Politik).

Hal tersebut disampaikan Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, kepada Solopos.com, Jumat (30/9/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Itu merupakan hasil dari pengecekan kami terhadap data calon Anggota Panwaslu Kecamatan di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” terangnya.

Ia mengatakan memang sudah prosedur dari Bawaslu Boyolali untuk memastikan calon anggota Panwascam bukan sebagai anggota atau pengurus parpol.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari 15 penemuan, Rubiyanto mengatakan belum mengetahui alasan pencatutan nama calon anggota Panwascam di Sipol atau mereka adalah anggota parpol.

“Kami minta yang bersangkutan untuk melakukan sanggahan langsung ke KPU Boyolali, helpdesk KPU atau melakukan pengaduan lewat Bawaslu,” kata dia.

Rubiyanto mengupayakan agar hal tersebut sesegera mungkin dilakulan klarifikasi oleh KPU dan parpol.

Sebelumnya, KPU Boyolali telah melakukan klarifikasi tahap kedua pada Senin (26/9/2022). Pada tahap klarifikasi kedua tersebut, terdapat 14 orang yang hadir. Beberapa di antaranya guru honorer dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yang menyampaikan tanggapan pada klarifikasi kemarin dari berbagai kelompok masyarakat, ada kelompok guru honorer, satu guru PPPK, dan karyawan swasta,” jelasnya saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan sebelumnya, KPU Boyolali telah melaksanakan klarifikasi tahap pertama dan yang hadir ada 15 orang.

Lebih lanjut, Ulfah dari hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang tercatut di Sipol untuk segera melapor langsung ke kantor KPU Boyolali atau langsung ke laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

“Untuk tahapan klarifikasi akan dilakukan dengan empat termin. Termin pertama pada 1 Agustus – 14 September, itu telah dilakukan klarifikasi pada 9 September. Kemudian termin kedua 15 September – 12 Oktober, dilaksanakan klarifikasi pada 26 September,” jelasnya.

Kemudian, untuk termin ketiga dilaksanakan pada 15 Oktober – 9 November. Dan termin terakhir pada 10 November – 7 Desember. Ia mempersilakan masyarakat untuk dapat melaporkan hingga 7 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya