SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan kades di Klaten. (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 15 kepala desa (kades) di Klaten telah diberhentikan secara tetap sepanjang masa pandemi Covid-19. Di samping itu, terdapat dua kades di Klaten yang diberhentikan sementara.

Demikian penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung K., saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Jumat (13/8/2021). Di Klaten, terdapat 391 desa dan 10 kelurahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 15 kades di Klaten yang telah diberhentikan secara tetap karena telah meninggal dunia. Sebanyak lima kades meningal dunia karena terpapar virus corona. Sedangkan, dua kades diberhentikan sementara. Di antaranya disebabkan yang bersangkutan mengajukan cuti.

“Yang 15 jabatan kades kosong karena pemberhentian tetap itu diisi seorang pejabat sementara (PJs). Seorang PJs berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan dua kades lainnya yang kosong diisi pelaksana tugas (PLt) karena diberhentikan sementara,” kata Agung.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Wow! Uang Ganti Rugi Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten Sudah Cair Rp740 Miliar

Agung mengatakan jumlah kekosongan jabatan kades di Klaten bakal bertambah satu lagi menyusul ditetapkannya Kades Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo, 36, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil rental. Kasus tersebut, ditangani Satreskrim Polres Klaten.

“Nanti, jumlah kades yang diberhentikan sementara akan bertambah satu, yakni dari Bendo, Kecamatan Pedan itu. Di sana akan diisi seorang PLt,” katanya.

Baca juga: Kapan Mal di Solo Dibuka? Gibran: Tunggu Kondisi Pekan Depan

Pengisian Kekosongan Kades di Klaten

Agung mengatakan pengisian kekosongan kades secara definitif di belasan desa di Klaten belum dapat dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Ke depan, pengisian kades secara definitif akan dilakukan melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW).

“Mekanisme PAW, PJs kades yang ditunjuk berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menggelar musyawarah. Pemilihan PAW dilakukan secara terbatas, yakni tokoh masyarakat yang ikut di musyawarah itu. Jumlah calonnya hanya 2-3 orang sehingga berbeda dengan Pilkades serentak dengan jumlah calon 2-5 orang. Sekali lagi, lantaran masih pandemi Covid-19, hal tersebut belum bisa digelar,” katanya.

Baca juga: Kabar Baik, 23 Warga Wonogiri Sembuh Dari Covid-19 Setelah Jalani Isoter

Sebagaimana diketahui, Kades Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Nomy Yanuardo, 36, dijebloskan ke sel tahanan Polres Klaten karena tersangkut kasus penggelapan mobil, Senin (2/8/2021). Kasus penggelapan mobil yang dilakukan Nomy Yanuardo bermula dari laporan Harry Priyanto, 57 selaku korban penggelapan ke Polres Klaten, Jumat (30/7/2021).

Nantinya, Nomy Yanuardo akan diberhentikan sementara berdasarkan hasil musyawarah desa. Selanjutnya, pemdes mengusulkan seorang PLt kades kr bupagi melalui camat Pedan.

“Setelah kades ditetapkan sebagai tersangka, pelayanan di Desa Bendo, Pedan, Klaten tetap berjalan. Bertindak sebagai pelaksana harian (PLh) adalah pak sekdes,” kata Sekretaris Camat (Sekcam) Pedan, Widaya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya