SOLOPOS.COM - Razia stasioner Satlantas Polres Boyolali di Simpang Lima pada Rabu (29/3/2023) pagi. Ada seratusan kendaraan yang kena tilang dalam waktu 1,5 jam. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Hanya dalam waktu 1,5 jam menggelar razia di Simpang Lima, aparat Satlantas Polres Boyolali berhasil mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan memberi surat tilang kepada 100-an pengendara.

Razia digelar pada Rabu (29/3/2023) pukul 08.00 WIB-09.30 WIB. Seratusan pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang itu meliputi baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Razia stasioner atau yang bertempat di satu titik tersebut dipimpin Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Herdi Pratama. Beberapa anggota kepolisian juga terlihat di lokasi untuk menghentikan kendaraan dan memberikan surat tilang.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan razia stasioner, kami melaksanakan berdasarkan perintah dari Bapak Dirlantas karena kemarin waktu raker di Jawa Barat, Kakorlantas sudah memerintah bahwa kami sudah bisa melaksanakan tilang,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com di lokasi razia.

Herdi mengungkapkan penilangan sudah bisa dilaksanakan secara langsung manual dan elektronik. Ia menjelaskan kegiatan razia di Simpang Lima Boyolali tersebut juga dalam rangka menertibkan masyarakat.

Herdi mengatakan kecelakaan biasanya dimulai dari pelanggaran. Dengan razia tersebut dimaksudkan agar dapat menekan angka pelanggaran sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan.

Kegiatan razia, jelasnya, menyasar kendaraan berknalpot brong, overload, pengemudi di bawah umur, dan kendaraan bak terbuka yang seharusnya tak memuat orang. Ia menjelaskan untuk knalpot brong merupakan sumber masalah.

Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, knalpot brong juga menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kalau yang overload bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas karena fungsi rem tidak bekerja maksimal. Ada juga mobil brondol [bak terbuka] yang memuat orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herdi menjelaskan dari razia kendaraan di Simpang Lima Boyolali tersebut petugas memberikan surat tilang kepada 17 pengendara motor berknalpot tidak standar. Tilang juga diberikan kepada tiga pengemudi angkutan barang yang overload.

Selanjutnya kepada 32 pengemudi kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sah atau tidak sesuai spek, bahkan tidak memasang pelat nomor. Lainnya ada 26 pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, 52 pengendara sepeda motor tidak memakai helm.

Selain itu, teguran diberikan kepada tujuh pengemudi truk terkait tata cara muatan untuk menggunakan penutup terpal dan pengendara motor yang tidak melengkapi spion. Tak lupa polisi juga memberikan sosialisasi terkait penggunaan knalpot tidak standar dan keselamatan di jalan.

“Imbauan kepada masyarakat, mari sama-sama kita semua tertib berlalu lintas dan sama-sama jaga Boyolali untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas di Boyolali,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya