SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

KLATEN – Sebanyak 15 desa dari 18 desa yang ada di Kecamatan Ceper, Klaten belum menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012. Baru tiga desa yang telah menyelesaikan SPJ masing-masing Desa Jambukulon, Mlese dan Tegalrejo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“SPJ tiga desa tersebut telah dibuat karena mereka telah melaksanakan programnya 100 persen. Sedangkan 15 desa lainnya rata-rata baru menyelesaikan 70 persen sehingga SPJ ADD belum diserahkan,” ujar Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Ceper, Marjana. Menurut dia belum selesainya SPJ ADD sejumlah desa itu karena waktu pencairan ADD 18 desa se-Kecamatan Ceper tersebut tak seragam. Karena hal itu tergantung ajuan pencairan ADD dari masing-masing desa.

Dia menjelaskan dari 18 desa yang ada di Ceper, Desa Ngawonggo dinilai merupakan desa yang paling tinggi mendapat dana ADD yaitu senilai Rp29.425.000. Sedangkan dana ADD terkecil diperoleh Desa Pasungan yakni Rp24.681.000. Marjana mengatakan besar ADD masing-masing desa tak sama. Karena hal itu tergantung pada potensi, jumlah penduduk dan luas wilayah.

Sesuai ketentuan, 70 persen dari dana itu untuk pembangunan sarana prasarana fisik dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya, kata dia, untuk renovasi kantor, gedung pertemuan, penerangan jalan, pengecatan pagar, renovasi jembatan, pembangunan talut dan sebagainya. Sedangkan sisanya sebesar 30 persen untuk operasional pemerintah desa dan pembelian alat tulis kantor, serta operasional lembaga-lembaga di tingkat desa. Lembaga-lembaga itu adalah BPD, LKMD, PKK, RT, RW, Hansip, TPA, kegiatan sosial dan keagamaan, kelompok tani dan lembaga di tingkat desa lainnya. “Deadline atau batas waktu penyelesaian SPJ ADD Tahun 2012 paling lambat 15 Desember 2012.

Sementara itu Camat Ceper, Supriyono menambahkan pihaknya optimistis pada Desember yang merupakan batas akhir penyerahan SPJ, seluruh desa akan menyerahkanya. Karena kalau ada desa yang tak bisa menyerahkan SPJ ADD pada batas akhir, desa tersebut harus mengembalikan sisa dana tersebut.

“Selama ini jarang yang sampai batas akhir tidak menyerahkan SPJ ADD. Sebab ya itu tadi kalau tidak bisa menyerahkan sesuai ketentuan mereka harus mengembalikan dana tersisa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya