Jakarta [SPFM], Sebanyak lima belas calon legislatif (Caleg) DPR RI pada pemilu legislatif tahun 2009 mengajukan surat pengaduan ke Panja Mafia Pemilu DPR RI. Mereka mengaku sebagai korban mafia pemilu yang dilakukan KPU pada saat itu. Kelimabelas orang itu adalah Hakim Sorimuda Pohan, Andreas Hugo Pareira, Sunaryo, Trulyanti Srihastuti, Hasto Kristyanto, Trulyanti Srihastuti, Tonny Aprilani, Brahmana, Djoko Purwongemboro, Subardi, Soemitro Samadikoen, Dewi Damayanti Said, Donny Imam Priambodo, Antonius Harianto, Muruahal Silalahi dan Mirrian.
Pada tanggal 18 Juni 2009 Mahkamah Agung telah memutuskan melalui Putusan Nomor 15P,HUM,2009 menerima permohonan uji materiil (judical review) para pemohon untuk seluruhnya. Putusan itu memerintahkan KPU merevisi pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 dan kemudian merevisi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2009. Namun pada tanggal 21 Agustus 2009, KPU tetap mengadakan rapat pleno penetapan kursi DPR RI dengan tetap mengacu pada pasal sebelumnya. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi