SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, memberi keterangan kepada wartawan soal ETLE Mobile, Kamis (17/2/2022). (Solopos.com/Luthfi Shobri Marzuqi)

Solopos.com, WONOGIRI—Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dikelola Satlantas Polres Wonogiri selama Januari sampai pertengahan Februari atau satu setengah bulan telah menemukan 3.344 pelanggar lalu lintas.

Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Wonogiri, AKP Marwanto, menyebut 3.344 pelanggar tersebut sudah dikirimi surat tilang ke alamat masing-masing. Meski demikian dalam pengiriman surat tilang tersebut, hingga sekarang masih ada yang belum hadir mengonfirmasi pelanggarannya ke Satlantas Polres Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang sudah hadir, mengonfirmasi, tapi belum bisa langsung membayar denda penilangannya ada 2.000. Ada juga yang datang tapi bukan pengendara aslinya atau STNK nya belum dibalik nama, sejumlah 88. Dan sisanya, 1.256 surat tilang yang kami kirimkan masih ditunggu konfirmasinya dari masyarakat,” kata Marwanto saat ditemui wartawan, Kamis (17/2/2022) siang.

Baca Juga: Kamera CCTV ETLE Wonogiri Bisa Deteksi 10 Jenis Pelanggaran, Apa Saja?

Dari realisasi program ETLE yang sudah dilakukan, menurut Marwanto, masih ada yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Meski begitu, secara umum, jumlah kecelakaan akibat melanggar lalu lintas sudah berkurang dibanding 2021.

“Pada 2021 itu jumlahnya 76 kecelakaan akibat melanggar lalu lintas, tapi jika dikalkulasi waktu sebanding, jumlah kecelakaannya berkurang,” ucap Marwanto.

Ia melanjutkan, pada 2022 ini ada pengembangan program ETLE, yang sebelumnya bernama Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek), yang hanya terpasang dan terdiam di beberapa tempat, seperti di perempatan Ponten dekat Kantor Bank Jateng Wonogiri.

Baca Juga: Siap-Siap! Tilang Elektronik Pakai CCTV di Wonogiri Segera Diberlakukan

Seperti pernah diberitakan Solopos.com beberapa waktu lalu, pengembangan program ETLE atau Kopek itu dinamakan ETLE Mobile. Lebih lanjut, ETLE Mobile akan terpasang di helm-helm polisi yang sedang patroli. Dengan begitu, penilangan elektronik dapat menjangkau ke lebih banyak daerah di Kabupaten Wonogiri.

Masih dalam keterangan Marwanto, selama ini jenis pelanggaran yang terkena ETLE meliputi penerobosan lampu merah, menginjak markah jalan, tidak menggunakan helm, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Lebih lanjut Satlantas Polres Wonogiri berharap pengembangan program ETLE Mobile pada 2022 akan menertibkan situasi dan kondisi lalu lintas di Kabupaten Wonogiri. “Tandanya adalah dengan makin berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya