Baghdad [SPFM], Pengadilan Irak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 15 tersangka Al-Qaeda atas peran mereka dalam pembantaian di sebuah upacara pernikahan pada 2006 lalu.?
Juru Bicara Mahkamah Agung Irak Abdul-Sattar Bayrkdar Jumat (17/6) mengatakan, pengadilan yang digelar Kamis (16/6) memutuskan, para terdakwa terbukti merencanakan dan melaksanakan aksi penyerangan yang menyebabkan sekitar 70 orang tewas.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Seperti diberitakan, serangan terhadap upacara pernikahan tersebut dipandang mayoritas warga Irak sebagai serangan paling brutal yang dilakukan oleh kelompok militan Sunni.
Bayrkdar menambahkan, para terdakwa diberi waktu satu bulan untuk mengajukan banding. [miol/dev]