SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Kabupaten Sleman akan menerima alat pembuatan elektronik KTP (e-KTP) pada pertengahan Agustus ini. Diperkirakan pada 15 Agustus semua alat sudah bisa sampai di 17 kecamatan se-Sleman. Masing-masing Kecamatan akan menerima dua unit alat. Setelah peralatan sidik jari, foto, tanda tangan dan alat iris mata dipasang, proses pendataan ulang seluruh wajib KTP dimulai.

Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, Supardi menyampaikan, masing-masing kecamatan akan memanggil warganya untuk didata. “Informasi melalui telepon peralatan akan di-drop 15 Agustus, proses pendataan akan dipanggil kecamatan dimulai awal September,” katanya, Senin (1/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data terakhir di Sleman terdapat 981.000 wajib KTP, meski sampai akhir 2011 ini diperkirakan jumlahnya bertambah menjadi 1,1 juta wajib KTP. Cetak e-KTP akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga sambil menunggu, warga masih bisa menggunakan KTP reguler.  “Apabila sudah jadi nanti tinggal nukar dengan yang e-KTP,” jelas Supardi.

Ditambahkan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Sofwan Nugroho, saat ini pihanya sudah menyiapkan 70 operator peralatan pembuatan e-KTP. Masing-masing kecamatan akan dikirim empat operator PNS Disdukcapil, sementara dua orang lagi bertugas di Disdukcapil.

Namun menurut Sofwan, jumlah itu masih kurang karena idealnya ada 150 operator untuk melayani sekitar satu juta wajib KTP di Kabupaten Sleman. Pemkab akan bekerjasama dengan pihak ketiga yakni perguruan tinggi sebagai penyedia operator e-KTP. “Kami kerjasama dengan perguruan tinggi, nanti kalau sudah siap akan MoU,” kata Sofwan.(Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya