SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak yang menjadi korban pernikahan dini. (UNICEF Indonesia/Rizka Fatimah Ramli)

Solopos.com, KARANGANYAR — Angka kasus anak di bawah umur hamil di luar nikah di Kabupaten Karanganyar tinggi. Kasus ini bak fenomena gunung es.

Selama Januari-September ini, ada sebanyak 149 permohonan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. Di tahun lalu, PA mencatat permohonan penerbitan dispensasi nikah sebanyak 269 berkas.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Panitera Muda PA Karanganyar, Khoirul Anam, mengatakan pemohon dispensasi nikah mayoritas calon pengantin putri yang sudah berbadan dua. Namun tak sedikit mereka bercerai setelah pasangan itu menikah.

“Kebanyakan faktor ekonomi [jadi alasan perceraian],” katanya dijumpai di ruang kerjanya pada Senin (12/9/2022).

Pergaulan bebas hingga pengaruh gadget menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus anak hamil di luar nikah. Mereka lantas mengajukan permohonan dispensasi nikah sebagai syarat menikah.

Baca Juga: Siswi SMA di Karanganyar yang Kontraksi di Sekolah Akhirnya Dinikahkan

Namun tak semua pengajuan dispensasi nikah disetujui PA. Hakim tunggal akan menakar manfaat dan mudarat keperluan dispensasi nikah.

Pada beberapa kasus, permohonan pengajuan dispensasi nikah tak disetujui hakim. Hakim tunggal memiliki pertimbangan manfaat dan mudaratnya. “Yang pernah tak disetujui misalnya usia calon pengantin kurang dari tiga bulan sebelum usia 19 tahun. Tinggal nunggu beberapa bulan lagi bisa nikah tanpa dispensasi,” katanya.

Dia mengatakan banyak syarat yang harus dipenuhi pemohon dispensasi nikah. Terdapat 27 dokumen yang harus dipenuhi calon pengantin laki-laki dan perempuan. Orang tua kandung calon pengantin juga wajib mendaftarkan permohonan ke PA dan hadir saat sidang.

Baca Juga: Ayah dari Bayi yang Dilahirkan Siswi SMA di Karanganyar Ternyata Sesama Pelajar

Kemudian rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB serta Dinas Kesehatan. Selain itu surat keterangan penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) menikahkan calon pengantin.

“KUA tak bisa menikahkan karena usia kurang dari 19 tahun. Baru kemudian meminta dispensasi nikah ke PA dan diserahkan ke KUA,” katanya.

Di singgung kasus siswa SMA di Karanganyar yang kontraksi dan melahirkan sat pelajaran apakah sudah mengajukan permohonan dispensasi nikah, dia mengatakan belum menerimanya.

Menurut Khoirul, siswa tersebut tak akan mengajukan permohonan dispensasi nikah jika masih melanjutkan sekolahnya. Sebab status sudah menikah tak bisa dibenarkan mendaftar sekolah. Status itu hanya bisa diterima institusi perguruan tinggi bagi mahasiswanya.

Baca Juga: Semester I 2022, Jumlah Pernikahan Anak di Karanganyar Turun

“Kalau sudah menikah otomatis tidak  bisa diterima sekolah. Yang bisa itu mahasiswa,” katanya.

Diketahui siswa salah satu SMA di Karanganyar ini telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Ayah biologis dari bayi yang dilahirkan siswa ini juga masih pelajar. Keduanya masih tetap melanjutkan sekolah. Sementara sang bayi kini diasuh oleh orangtuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya