SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2011 mendapatkan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi terhadap 294 nasabah di bank. Hampir 50% atau mencapai 148 orang tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikcom di Jakarta, Selasa (27/12) mengatakan, berdasarkan data PPATK, sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah 1 miliar rupiah per transaksi.

Sedangkan 70 kasus nominal 1 miliar rupiah sampai dengan 2 miliar rupiah, dan nominal 2 miliar sampai dibawah 3 miliar rupiah ada 33 kasus. Menurut Agus, yang digolongkan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa atau nasabah. [dtc/dtp]

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya