Jakarta [SPFM], Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2011 mendapatkan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi terhadap 294 nasabah di bank. Hampir 50% atau mencapai 148 orang tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikcom di Jakarta, Selasa (27/12) mengatakan, berdasarkan data PPATK, sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah 1 miliar rupiah per transaksi.
Sedangkan 70 kasus nominal 1 miliar rupiah sampai dengan 2 miliar rupiah, dan nominal 2 miliar sampai dibawah 3 miliar rupiah ada 33 kasus. Menurut Agus, yang digolongkan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa atau nasabah. [dtc/dtp]
Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh