SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merekrut 143 mantan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) perlindungan masyarakat (linmas) di kelurahan menjadi personel baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan status kontrak.

Dengan tambahan personel itu, jumlah personel satuan penegak peraturan daerah (perda) menjadi 267 orang yang mayoritas digaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan idealnya petugas penegak perda di Kota Bengawan ada 1.200 personel. Namun, hal tersebut tetap menyesuaikan kemampuan anggaran.

Seluruhnya bertugas mengawal penegakan perda sesuai ketentuan organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan tambahan anggota baru, jumlah petugas patroli di lima kecamatan akan ditambah.

Satu unit mobil akan berpatroli di satu kecamatan. Selain itu, petugas pengawasan bangunan cagar budaya sebagai aset Pemkot dan penjagaan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga ditambah.

“Seharusnya aset-aset itu ditunggui, tapi selama ini hanya disambangi. Penambahan anggota akan membuat kerja Satpol PP menjadi lebih efektif,” kata dia, Selasa (29/1/2019).

Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, meminta Satpol PP mengedepankan sikap humanis dalam bekerja dengan tidak menggunakan kekerasan dan sikap arogan. Satpol PP memiliki tugas yang sama dengan aparatur sipil negara lain, yakni melayani masyarakat.

Ia juga meminta tidak ada perpecahan dalam satu tubuh organisasi karena perbedaan keyakinan. “Yang terpenting lima mantap itu harus dipegang, mantap kejujuran, mantap kedisiplinan, mantap pelayanan, mantap organisasi, dan mantap gotong royong selalu dilakukan, artinya ikut andil dalam memajukan Kota Solo dengan menegakkan Perda,” kata Rudy saat memberikan pembekalan di hadapan personel baru di Kantor Satpol PP Solo, Selasa.

Rudy juga menyampaikan para TKPK Satpol PP diperbolehkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila tidak lolos, mereka tetap bisa menjalankan tugas lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya