SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Sebanyak 14 warga Kalurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, hingga kini masih bertahan dengan sikap mereka menolak tawaran nilai ganti rugi atas penggunaan tanah mereka untuk kepentingan proyek pembangunan jalur kereta api (KA) akses Bandara Adi Soemarmo.</p><p>Ketua RT 001/RW 023 Kadipiro, Aris Sugiarto, menyampaikan hal tersebut saat ditemui <em>Solopos.com</em> di rumahnya, Senin (2/4/2018) pagi. Aris termasuk di antara 14 warga Kadipiro yang menolak tawaran nilai ganti rugi dari tim appraisal.</p><p>Dia menceritakan pekan lalu 14 warga yang menolak tawaran ganti rugi dari Tim Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah sudah berkumpul. Aris mengatakan pada dasarnya warga sepakat, hanya mereka ingin diajak berdiskusi oleh Tim Panitia Pelaksana guna mencari solusi terbaik soal agenda pembebasan tanah.</p><p>Aris menyampaikan warga semestinya diajak bernegosiasi langsung untuk menentukan besaran nilai ganti rugi tanah mereka. Warga menilai tim Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah selama ini tidak benar-benar melakukan musyawarah dengan warga.</p><p>Hal tersebut terbukti dari langkah tim sejak awal, yakni tidak menyediakan ruang bicara bagi warga. Dari awal warga hanya bisa pasrah dengan tawaran nilai ganti rugi yang disusun tim appraisal independen.</p><p>Saat hendak menyanggah atau memberikan usulan soal tawaran uang ganti rugi tersebut, warga tidak bisa mengadu secara langsung. Warga harus membuat surat untuk diberikan kepada tim.</p><p>&ldquo;Tahunya saya dan warga kan hukum jual beli, yakni harus ada negosiasi atau diskusi langsung untuk membahas nilai ganti rugi. Yang terjadi selama ini kan tidak bisa dikatakan musyawarah. Warga menerima tawaran ganti rugi lewat surat. Kalau mau usul, warga juga harus pakai surat. Kalau musyawarah masyarakat ya semestinya diajak ngomong,&rdquo; kata Aris.</p><p>Disinggung soal pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang berencana menempuh konsinyasi (uang dititipkan di pengadilan) untuk menyelesiakan masalah pembebasan tanah untuk KA akses Bandara, Aris menanggapi santai. Dia mempersilakan saja Menhub maupun tim Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah menggandeng pengadilan negeri (PN) untuk melakukan pembebasan tanah.</p><p>Aris menyatakan dirinya tak akan mengikuti mekanisme hukum yang dijalankan PN. Dia bertekad bakal mempertahankan sertifikat tanah miliknya.</p><p>&ldquo;Saya enggak ada urusan dengan hukum. Terserah, mangga saja pemerintah mau menggandeng pengadilan atau siapa. Permintaan kami kan sederhana. Tapi apa pernah tim mengundang kami lagi selama tiga bulan terakhir ini? Mau warga kan duduk bareng, ayo. Wong sertifikat tanah juga saya pegang. Apa mau diambil paksa?&rdquo; tutur Aris.</p><p>Sebelumnya, Menhub menargetkan proyek KA bandara bisa rampung pada Desember 2018 mendatang. Proyek tersebut kini terkedala beberapa hal, utamanya pembebasan lahan.</p><p>&ldquo;Tanah milik masyarakat akan kami konsinyasi [melalui pengadilan]. Satu lagi ada tanah milik TNI AU, saya akan berkoordinasi dengan AU, mungkin kalau enggak bisa hari ini [Minggu] saya telepon, Senin saya ingin ketemu,&rdquo; jelas Budi Karya, Minggu.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya