Sabtu, 16 Juli 2011 - 21:29 WIB

14 perusahaan pengemplang pajak, wajib rahasia

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Meski dikabarkan ada 14 perusahaan asing di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang diduga mengemplang pajak dalam beberapa tahun terakhir, namun KPK enggan menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, data perpajakan adalah hal yang rahasia dan tidak dapat dibeberkan ke publik.

Haryono Umar saat dihubungi Sabtu (16/7) mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lebih lanjut Haryono menampik pernyataan Kepala Humas dan Kelembagaan BP Migas Elan Biantoro yang menyebut, 11 diantara 14 perusahaan asing tersebut telah membayar pajak. Menurut Haryono, data 14 perusahaan migas tersebut telah disampaikan Dirjen Pajak, untuk segera melakukan pengecekan. Pihaknya juga meminta agar Dirjen Pajak segera membuat surat ketetapan terhadap 14 perusahaan tersebut, sehingga mereka bisa menagih. [miol/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif