SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Sebanyak 14 orang yang mengembalikan uang dari proyek e-KTP dinilai layak jadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat hukum pidana, Yenti Ganarsih, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya langsung menjadikan 14 orang yang telah mengembalikan aliran dana kasus korupsi e-KTP sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, seorang yang sudah terbukti menerima dan kemudian mengembalikan uang korupsi maka pengembalian itu jelas merupakan bukti. Dengan demikian lembaga antirasuah itu tidak perlu lagi membuang-buang waktu dan tinggal ditambah satu barang bukti lainnya untuk menjadikan mereka tersangka.

“Dengan berani mengatakan 14 orang yang mengembalikan berarti KPK harus menjadikan mereka tersangka,” ujarnya dalam diskusi bertema korupsi e-KTP bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Yenti yang juga anggota panitia seleksi pimpinan KPK, mengatakan kalau KPK tidak menjadikan 14 orang itu sebagai tersangka, maka hal itu tidak adil bagi mereka yang belum tentu menerima tetapi namanya sudah disebut oleh KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menantang agar KPK membuka nama-nama yang telah mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia menuding KPK seolah-olah menutupi kasus korupsi tersebut dan juga telah membocorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Saya minta, sekarang tolong bocorkan semua nama yang terima uang dan semua nama yang mengembalikan uang” kata Fahri.

Politikus PKS itu mengingatkan, saat proyek tersebut berlangsung Ketua KPK Agus Rahardjo menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelumnya, dia menuding Agus punya konflik kepentingan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP. Baca juga: Fahri Hamzah Tuding Agus Rahardjo Terlibat, Ini Bantahan KPK.

Fahri juga menantang Ketua KPK Agus Raharjo membuka skandal pejabat negara dalam proyek Simpang Susun Semanggi. Fahri mengatakan hal itu setelah dia mempelajari sejumlah dokumen dan mendapatkan informasi bahwa ada pengusaha yang diberi kebebasan membangun pulau dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta dengan kompensasi membangun proyek simpang susun Semanggi.

“Saya tantang KPK membuka. Berani enggak? Pengusaha diberikan kebebasan membangun pulau sebesar apapun dia mau, asalkan dia memberikan kompensasi membangun Simpang Susun Semanggi tanpa tender,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (15/3/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya