SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, menunjukkan barang bukti dalam kasus penerbangan balon udara tanpa awak, Senin (9/8/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Sebanyak 14 warga ditetapkan sebagai tersangka kasus meledaknya balon udara dengan petasan di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo yang terjadi Jumat (6/8/2021).

Dua di antara tersangka itu masih berusia di bawah umur. Dalam kejadian itu, empat bangunan rumah di Desa Somoroto mengalami kerusakan cukup parah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belasan orang tersangka itu merupakan pelaku penerbangan balon udara tanpa awak di dua lokasi yang berbeda. Untuk lokasi pertama ada di Dukuh Demalang, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman. Sedang lokasi kedua ada di rumah Lahuri, Dukuh Demalang, Desa Somoroto.

Baca juga: Sadis! Pemuda Bunuh dan Cabuli Perempuan di Pinggir Pantai Pacitan

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di lokasi pertama, polisi menangkap dua pelaku penerbangan balon udara. Kedua pelaku itu berinisial DAB dan VR. Pelaku VR merupakan anak di bawah umur. Keduanya merupakan warga Desa Somoroto.

“Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 1.092 petasan dengan berbagai ukuran. Di antaranya petasan ukuran diameter 2 cm panjang 7 cm sebanyak 1.055. Petasan ukuran diameter 11 cm panjang 22 cm sebanyak 22, lalu petasan ukuran diameter 8 cm dan panjang 22 cm sebanyak 14. Kemudian petasan ukuran diameter 7 cm panjang 22 cm sebanyak satu butir,” kata dia dalam rilis pengungkapan kasus balon udara, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Pelaku Usaha Transportasi di Madiun Minta Segera Divaksinasi

Balon Udara Meledak

Sedangkan untuk lokasi kejadian kedua di rumah Lahuri, kata Kapolres, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ASH, MFI, WBW, MFR, DI, Ma, RI, ACK, IRM, RDK, FWR, dan MK. Belasan tersangka itu merupakan warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo. Salah satu pelaku, MK, merupakan masih di bawah umur.

“Di lokasi kedua, barang bukti yang telah diamankan satu petasan ukuran 37 cmx12 cm, 12 petasan ukuran 6 cmx 2 cm. Satu blengker balon terbuat dari bambu, lalu satu pintu, dua jendela, 4 jendela ventilasi, pecahan kaca, pecahan asbes. Kertas bekas petasan dan plastik bekas balon udara yang terbakar,” kata kapolres.

Baca juga: Ternyata Perilaku Masyarakat Madiun Berubah Saat PPKM Diterapkan

Azis menuturkan motif para pelaku menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan adalah untuk menghabiskan sisa bahan petasan Idulfitri. Setelah balon udara itu diterbangkan hingga akhirnya jatuh dan menimpa rumah warga. Kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan mencapai Rp49 juta.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undnag-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dia mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mengulang perbuatan tersebut. Jika ada warga yang masih nekat menerbangkan balon dan petasan, polisi tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya