SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 14 kepala desa (kades) di Wonogiri harus mengambil cuti apabila maju lagi sebagai calon kepala desa (cakades) pada Pemilihan Kades (Pilkades), September 2019 mendatang.

Cuti itu menjadi keharusan agar kades bersangkutan tidak menggunakan fasilitas pemerintah desa (pemdes) untuk keperluan kampanye dan sebagainya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, kepada Solopos.com, belum lama ini, menjelaskan kewajiban kades aktif mengambil cuti terlebih dahulu menjadi aturan baku dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Hal tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apabila aturan tidak mengindahkannya, kades bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri.

“Sewaktu mendaftarkan diri, kades sekaligus mengajukan permohonan cuti kepada Bupati. Itu syarat wajib,” kata perempuan yang akrab disapa Fitha itu saat dihubungi Solopos.com.

Dalam aturan disebutkan cuti kades diberikan sejak ditetapkan sebagai calon kades (cakades) hingga penetapan calon terpilih. Saat cuti, kades dilarang menggunakan fasilitas pemdes untuk kepentingannya berkontestasi.

Tugas dan kewajiban kades yang sedang cuti dilaksanakan sekretaris desa (sekdes). Apabila sekdes berhalangan tetap, tugas kades dilaksanakan kepala seksi (kasi) atau kepala urusan (kaur) yang dipandang mampu mengerjakannya.

Data yang dihimpun Solopos.com, tercatat ada 14 kades aktif yang berpeluang mencalonkan diri dalam pilkades serentak tahap III tahun ini. Selama tahapan pilkades bergulir mereka belum purna tugas.

Mereka purna tugas 16 Desember mendatang, sedangkan pendaftaran cakades dijadwalkan 1-13 Agustus. Para kades itu meliputi Kades Purworejo Kecamatan Wonogiri, Kades Gebang (Nguntoronadi), Kades Gunungsari dan Kades Sambirejo (Jatisrono), Kades Widoro (Sidoharjo), Kades Sugihan dan Kades Ngaglik (Bulukerto).

Selain itu Kades Gambiranom dan Kades Bugelan (Kismantoro), Kades Hargosari (Tirtomoyo), Kades Ngancar, Kades Sejati, dan Kades Platarejo (Giriwoyo), dan Kades Tlogosari (Giritontro).

Fitha mengaku sudah menyampaikan aturan tersebut melalui tim pengendali di tingkat kecamatan. Dia berharap warga turut mengawal untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi kades yang maju lagi sebagai petahana.

“Saat ini BPD [Badan Permusyawaratan Desa] di desa yang melaksanakan Pilkades 2019 sudah membentuk panitia pilkades semua. Panitia dibentuk Senin [24/6/2019]. Setelah terbentuk panitia harus menyusun perencanaan biaya pemilihan lalu diajukan kepada Bupati hingga 5 Juli mendatang,” imbuh Fitha.

Camat Wonogiri Teguh Setiyono yang menjadi bagian dari tim pengendali pilkades di Kecamatan Wonogiri mengaku sudah menyosialisasikan aturan teknis pilkades, termasuk ihwal kades aktif harus cuti jika ingin mencalonkan diri.

Kades Purworejo, Hartono, yang purna 16 Desember mendatang, mengaku sudah memahami aturan tersebut dan berkomitmen mematuhi aturan apabila ingin mendaftarkan diri ikut pilkades.

Seperti diketahui, sebanyak 186 dari 251 desa di Wonogiri akan menggelar pilkades serentak tahun ini. Pemungutan suara dijadwalkan 25 September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya