SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Dua hari setelah Asian Games 2018 resmi ditutup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terdapat 14 <a href="http://news.solopos.com/read/20180830/496/937026/akui-terima-gratifikasi-tiket-asian-games-2018-1-pejabat-lapor-kpk" target="_blank" rel="noopener">laporan gratifikasi yang terkait tiket</a>. Mereka yang melapor di antaranya pegawai Direktorat Jendral Pajak (DJP) hingga pejabat selevel dirjen.</p><p dir="ltr">Dari 14 tiket yang dilaporkan, 13 di antaranya tidak digunakan. Dengan kata lain, hanya 1 laporan penerimaan, dengan jumlah dua tiket yang telah digunakan <br /><br />"Level jabatan pelapor beragam, yaitu Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Sub Direktorat, Sekretaris dan Account Representative di DJP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (4/9/2018).</p><p dir="ltr">Masalah gratifikasi tiket Asian Games 2018 sudah mencuat sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, sempat ada tanggapan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai hal itu.</p><p dir="ltr">"Ndak&nbsp;perlu, karena ada batasan gratifikasi itu Rp10 juta. Tiket&nbsp;kan&nbsp;karena harganya paling tinggi Rp3 juta,&rdquo; ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Selasa (28/8/2018). Selasa malam, KPK mengeluarkan statement sebagai tanggapan atas <a href="http://news.solopos.com/read/20180829/496/936767/pejabat-bumn-borong-tiket-asian-games-2018-jk-tak-usah-lapor-kpk" target="_blank" rel="noopener">pernyataan Jusuf Kalla (JK)</a> tersebut.</p><p dir="ltr">KPK mengatakan sesuai Pasal 16 UU No. 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hal tersebut wajib dilaporkan.</p><p dir="ltr">"Jadi, nilai Rp10 juta di Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 bukan nilai batasan boleh atau tidak boleh gratifikasi diterima. Namun, nilai Rp10 juta tersebut terkait dengan teknis pembuktian di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.</p><p dir="ltr">Febri menambahkan jika gratifikasi yang diterima lebih besar dari Rp10 juta, maka KPK akan menerapkan pembuktian pembuktian terbalik. Jika nilainya lebih rendah, KPK akan menerapkan metode pembuktian biasa.</p><p dir="ltr">"Seharusnya pejabat dapat <a href="http://news.solopos.com/read/20180830/496/936987/korban-jatah-vip-wakil-ketua-kpk-diusir-saat-nonton-asian-games-2018" target="_blank" rel="noopener">membeli sendiri tiket Asian Games</a> tersebut tanpa harus meminta pada pihak-pihak lain," tegasnya.</p><p dir="ltr">Selain itu, pada Rabu (30/8/2018) Direktorat Gratifikasi KPK menerima sebuah laporan penolakan gratifikasi. Laporan tersebut berisi seorang pejabat melakukan penolakan terhadap pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018 secara gratis.</p>

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya