SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MASUK LP--Enam mantan legislator yang menjadi terpidana kasus dana purnabakti keluar dari mobil dinas kejaksaan di depan pintu LP Kelas IIA Sragen, Kamis (10/11/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com)–Seorang mantan legislator dari 15 orang eks Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sragen Periode 1999-2004 atas nama Ashar Astika kabur saat pelaksanaan eksekusi terpidana kasus dugaan korupsi dana purnabhakti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (10/11/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejari menetapkan Ashar Astika sebagai buronan setelah tim jaksa tak berhasil jemput paksa terpidana di rumahnya.

Sementara, 14 eks wakil rakyat menjalani eksekusi secara bertahap mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Eksekusi dipimpin jaksa penuntut umum (JPU) Sujiyarto SH dibantu sejumlah jaksa lainnya, seperti Kasi Intelijen, Supriyanto SH. Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto SH juga memantau pelaksanaan eksekusi secara langsung.

Eksekusi paling awal dilakukan terhadap enam orang mantan anggota Dewan Sragen, yakni Rus Utaryono, Ndewor Sutardi, Siman Setiawan, Maryono, Budi Santoso dan Mahmudi Tohpati yang masih aktif sebagai legislator hingga kini.

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, mereka diminta mengisi berita acara eksekusi di ruang Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Setelah dirasa cukup administrasi, enam orang politikus itu diantar ke LP dengan menggunakan mobil dinas milik Kasi Intelijen ke LP.

Pengiriman para mantan wakil rakyat dikawal ketat aparat Polres Sragen bersenjata laras panjang. Mereka masuk ke LP dengan didampingi seorang perwakilan keluarga masing-masing mantan anggota Dewan.

“Saya sadar sepenuhnya menjalani hukuman ini. Saya masih berharap dengan adanya langkah hukum terakhir, yakni peninjauan kembali (PK). Saya menghormati proses ini,” ujar Mahmudi saat dijumpai wartawan di pintu gerbang LP.

Keluarga Mahmudi menangis histeris setelah melepas Mahmudi masuk LP. Ketiga anak Mahmudi, yaitu Yudis, Unggul dan Jihad, menangis sejadi-jadinya. Istri Mahmudi mencoba menenangkan mereka.

“Sudahlah, bapak nanti masih bisah dijenguk. Anggap saja ini cobaan dari Tuhan,” ujar ibunya, Siti.

Eksekusi tahapan selanjutnya dilakukan kepada Djoko Sudiro sekitar pukul 11.00 WIB. Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu datang sendiri ke Kejari didampingi tiga orang penasehat hukumnya yang dipimpin Alqaf Hudaya SH. Seperti enam orang sebelumnya, Djoko Sudiro pun juga menyusul ke LP.

Giliran kelompok Slamet Basuki dan kawan-kawan (dkk) yang datang belakangan, yakni sekitar pukul 14.00 WIB. Pada tahapan ini, ada empat mantan Panggar yang datang, yakni Sri Indiyah, Suwanto, Suwito dan Supono. Setelah mereka menyusul kemudian, Slamet Basuki, Agus Prawoto dan Sarjono.

Sedangkan satu-satu eks Panggar yang tidak hadir hingga pukul 14.30 WIB, Ashar Astika, politikus PDIP asal Sambungmacan, Sragen. Tujuh orang yang datang belakangan juga menyusul ke LP Sragen dengan proses yang sama dengan sejumlah mantan anggota legislatif tahap awal.

Setelah ditunggu beberapa saat, Ashar Astika pun tak kunjung datang. Kajari Sragen, Gatot Gunarto SH, langsung mengambil kebijakan untuk memerintahkan JPU dan anggota jaksa lainnya untuk menjemput paksa ke rumahnya di Banaran, Sambungmacan, Kamis sore.

Kejari berkoordinasi dengan aparat Polres Sragen untuk bersama-sama menjemput Ashar Astika. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim jaksa yang dipimpin JPU Sujiyarto SH sampai di rumah Ashar Astika.

Di rumah itu, tim jaksa ditemui kakak Ashar Astika, yakni Alwin Winoto bersama seorang anaknya. Dalam pertemuan itu disaksikan ketua RT, jagabaya dan bayan setempat.

“Saya meminta kesadarannya keluarga agar segera menyerahkan Pak Ashar ke Kejari. Kalau di rumah memang tidak ada, kami akan mencari Pak Ashar sampai ketemu karena menjadi buronan Kejari,” ujar Sujiyarto dihadapan keluarga Ashar Astika.

Bungsu Ashar Astika, yakni Rudra, mengaku sempat mengantarkan bapaknya ke Kejari Sragen untuk mengikuti eksekusi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Ashar meminta turun di SPBU Sine depan Kantor Kejari.

“Saya diminta bapak untuk mengantar ke Kejaksaan tadi pagi (kemarin-red). Bapak minta turun di SPBU depan Kejaksaan. Setelah itu saya pulang. Saya tidak tahu kemana sekarang bapak,” urai Rudra.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya