SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar bangunan liar di kawasan MAJT, Kota Semarang, Kamis (17/6/2021). (Semarangpos.com – Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang merobohkan 14 bangunan milik pedagang di Jl. Perabuhan Ratu, Kompleks Pasar Johar Relokasi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021). Ke-14 bangunan milik pedagang MAJT ini dibongkar Satpol PP Kota Semarang karena berdiri secara ilegal atau liar.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan belasan bangunan milik pedagang itu dianggap liar karena berdiri di atas lahan milik Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). “Ada seorang warga yang mengaku memiliki tanah, lalu disewakan. Padahal tanah ini milik Masjid Agung Jawa Tengah [MAJT],” ujar Fajar kepada wartawan saat eksekusi bangunan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi petugas Satpol PP Kota Semarang membongkar belasan bangunan semi permanen itu digelar Kamis pagi sekitar pukul 08.00-09.00 WIB. Mereka membongkar bangunan dengan menggunakan peralatan linggis.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Tokopedia Dikabarkan Milik Asing, Benarkah?

Bukan hanya itu, Satpol PP juga mengerahkan begu untuk membongkar 14 bangunan milik pedagang itu. Tak ada kerusuhan dalam perobohan bangunan itu.

Para pemilik bangunan hanya bisa pasrah dan lemas melihat bangunannya dirobohkan begu. Fajar mengaku kegiatan pembongkaran bangunan itu juga atas keluhan pemilik lahan, yakni para pengurus MAJT.

Mereka mengeluh lokasi di sekitar MAJT ditempati para pedagang yang tak berizin dan tidak tertata. Alhasil, kawasan di sekitar MAJT menjadi terkesan kumuh.

Picu Kesan Kumuh

“Pemilik [MAJT] mengeluh, katanya kawasannya menjadi terkesan kumuh. Apalagi ini [lokasi] kan untuk akses keluar masuk,” ujarnya.

Fajar juga mengaku penindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.3/2018 tentang Pemberdayaan Pedagang, serta Perda No.5/2017 tentang Ketertiban Umum, dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang No.511.3/1112/2016 tentang Lokasi Penataan Lahan Pedagang.

“Kami mengimbau pemilik bangunan tidak nekat dan mengulang kesalahan dengan mendirikan bangunan baru. Kami tidak akan segan-segan merobohkan lagi, karena ilegal,” tegas Fajar.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya