SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memotong knalpot brong di halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (18/1/2022). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo memusnahkan 134 knalpot tidak standar atau knalpot brong dan 599 liter minuman keras (miras) dari berbagai jenis di halaman Mapolres Sukoharjo, Selasa (18/1/2022). Pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong sedangkan miras dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari.

Pemusnahan knalpot brong dan miras dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dan perwira di jajaran Polres Sukoharjo. Knalpot brong dan miras beragam jenis itu merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan dan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penggunaan knalpot brong dinilai meresahkan masyarakat. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

Baca juga: Polisi Sukoharjo Kian Gencar Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

“Ada 134 knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong. Penggunaan knalpot brong tak sesuai spesifikasi dan peraturan perundang-undangan,” kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa.

Tak Sesuai Spesifikasi

Aparat kepolisian berkomitmen memberantas penggunaan knalpot brong di wilayah Sukoharjo. Hal ini demi mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di jalan raya. Penggunaan knalpot brong tak sesuai spesifikasi dan perundang-undangan.

Ke depan, lanjut Kapolres, polisi bakal melakukan operasi rutin terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terutama pada malam hari. “Operasi rutin terus dilakukan di beberapa ruas jalan protokol. Kami tidak akan berhenti memberantas knalpot brong,” ujar dia.

Baca juga: Hasil Razia, Polres Sukoharjo Sita 15 Kendaraan Bermotor Knalpot Brong

Selain operasi rutin, edukasi larangan penggunaan knalpot brong digencarkan menyasar bengkel otomotif, toko penjual knalpot, komunitas sepeda motor dan para pelajar di Kabupaten Jamu. Mereka dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya lantaran mengganggu kenyaman masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Paryudi, mengungkapkan menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis seperti ciu, bir bintang, dan anggur merah. Peredaran miras melanggar Perda No 6/2017 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol.

Ratusan liter miras itu dibuang ke TPA di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Mojosongo, Jebres, Kota Solo.

Baca juga: Satlantas Polres Sukoharjo Bantu SIM D Gratis untuk Difabel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya