Senin, 27 Juni 2011 - 07:00 WIB

130 PJTKI lakukan pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Malang [SPFM], Sebanyak 130 dari 573 perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) telah melakukan pelanggaran terhadap para TKI. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Malang, Minggu (26/6) mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan PJTKI itu, di antaranya menipu TKI, mengambil uang terlalu berlebihan dari para TKI, dan melakukan pemalsuan dokumen.

Ia menjelaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran itu telah ditutup izinnya oleh pemerintah dan secara resmi tidak diperbolehkan kembali mengirim TKI. Namun, diakuinya, meski sudah ditutup, saat ini banyak bermunculan PPTKIS baru. Karenanya, BNP2TKI berjanji, akan tetap melakukan pengawasan secara ketat agar pelanggaran tidak kembali terjadi. [miol/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif