Malang [SPFM], Sebanyak 130 dari 573 perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) telah melakukan pelanggaran terhadap para TKI. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Malang, Minggu (26/6) mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan PJTKI itu, di antaranya menipu TKI, mengambil uang terlalu berlebihan dari para TKI, dan melakukan pemalsuan dokumen.
Ia menjelaskan perusahaan yang melakukan pelanggaran itu telah ditutup izinnya oleh pemerintah dan secara resmi tidak diperbolehkan kembali mengirim TKI. Namun, diakuinya, meski sudah ditutup, saat ini banyak bermunculan PPTKIS baru. Karenanya, BNP2TKI berjanji, akan tetap melakukan pengawasan secara ketat agar pelanggaran tidak kembali terjadi. [miol/rda]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda