SOLOPOS.COM - Stasiun Palbapang yang kini difungsikan sebagai Terminal Palbapang menjadi salah satu titik cagar budaya yang diusulkan oleh Disbud Bantul sebagai cagar budaya. Foto diambil, Selasa (17/1/2017) sore. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Sebanyak 13 warisan budaya di Bantul diusulkan menjadi Cagar Budaya

Harianjogja.com, BANTUL–Setelah melakukan kajian bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul resmi mengusulkan 13 warisan budaya di Bantul sebagai cagar budaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ke-13 titik itu tersebar di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Krapyak, Pajangan, Banguntapan, hingga Piyungan. Kepala Seksi Sejarah Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul Markus Purnomo mengatakan, pasca penetapan, Pemkab Bantul memang memiliki kewenangan penuh terkait perawatannya.

Ia menambahkan, ke-13 titik merupakan hasil pengajuan yang dilakukannya pada 2016 silam. Sementara terkait dengan kondisinya, ia mengaku, kondisi keseluruhannya secara garis besar sudah cukup terawat karena selama ini sudah ada petugas yang melakukan pemeliharaan. Pun begitu pemeliharaan yang dilakukan selama ini diakuinya belum maksimal.

“Kalau sekarang kan sekedar bersih-bersih. Tapi kalau statusnya sudah jelas alokasi anggaran dan metode perawatannya pun akan ditentukan,” tambah Ipung, panggilan akrab Markus Purnomo.

Selama ini di Kabupaten Bantul baru ada beberapa tempat dan situs saja yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Ipung menyebutkan, setidaknya ada 4 masjid di Bantul sudah ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu Masjid Patok Negara di Babadan dan Jagalan Banguntapan, Wonokromo Pleret, dan di Dongkelan.

Ipung menceritakan bahwa penelitian yang diakukan oleh TACB tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. TACB sendiri merupakan tim yang terdiri dari sejumlah ahli, diantaranya ahli sejarah, ahli kepurbakalaan, ahli geografi dan asrsitek.

Pendataan situs-situs lain pun tengah dilakukan, akan tetapi hingga kini data-data sementara yang dimiliki belum dibukukan. Kedepannya data-data tersebut akan dibukukan termasuk keterangan detail berkaitan keberadaan situs.

“Kita akan sebarluaskan situs budaya, sejarah yang ada di kabupaten Bantul ini keluar kepada  publik,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disbud Bantul Sunarto menargetkan di tahun anggaran 2017 mendatang, ada 24 warisan budaya yang bisa diteliti oleh TACB. Bangunan kuno bisa ditetapkan menjadi cagar budaya setidaknya usianya sudah lebih lima puluh tahun kemudian dan memiliki nilai sejarah.

Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, nantinya akan mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), listrik, dan mendapatkan insentif rehab. “Kita tunggu saja SK dari Bupati, semoga tahun ini yang 13 bisa segera ditetapkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya