SOLOPOS.COM - Proyek fisik yakni membuat jalan poros dan saluran irigasi yang dilintasi jalan tol Solo-Jogja mulai dilakukan di beberapa wilayah di Klaten. Pelaksana proyek jalan tol memastikan kawasan yang terdapat yoni tak bakal digusur maupun diuruk demi pembangunan jalan tol. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENUang ganti rugi (UGR) tol Solo-Jogja untuk 13 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen dititipkan di pengadilan atau konsinyasi. Nilai total UGR yang dititipkan Rp9,3 miliar.

Permohonan konsinyasi sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Selaku pemohon, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak tiga putusan keluar pada 31 Agustus 2022 dan 10 putusan keluar pada 1 September 2022.

“Uang tersebut saat ini tersimpan utuh. Sampai hari ini belum ada yang ambil,” kata Humas PN Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui di PN Klaten, Jumat (14/10/2022).

Soal mekanisme pengambilan, Rudi menjelaskan masing-masing termohon sudah menerima salinan putusan. Ketika setuju, termohon dalam hal ini warga terlebih dahulu ke BPN untuk dibuatkan surat pengantar jika mereka yang berhak menerima UGR.

Baca Juga: 13 Warga Pepe Klaten Masih Tolak Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja

Setelah menerima surat pengantar, mereka langsung mendatangi PN Klaten untuk proses pencairan.

“Kami tidak terbatas [soal waktu pencairan]. Katakanlah seluruh syarat sudah terpenuhi, bisa langsung mengajukan pencairan,” jelas dia.

Rudi menegaskan saat warga akhirnya memproses pencairan UGR, uang diberikan utuh sesuai hak mereka. Tak ada potong-memotong duit ganti rugi yang dititipkan.

Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, menjelaskan UGR 13 warga Pepe yang belum menyetujui nominal UGR sudah dititipkan di pengadilan atau proses konsinyasi.

Baca Juga: Gara-Gara Tol, Deretan Rumah hingga Hotel Melati di Klaten Rata dengan Tanah

Soal pengosongan lahan, Sulistiyono menuturkan tergantung dari pihak yang memerlukan tanah dalam hal ini PPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya