Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 13 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen masih menolak nilai ganti rugi (UGR) dari tim pembebasan lahan tol Solo-Jogja. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol masih memberikan kesempatan kepada mereka agar mengambil UGR.
“Sudah ada penetapan dari pengadilan. Kami masih memberikan kesempatan bagi warga untuk mengambil [UGR]. Ini program pemerintah yang harus benar-benar dijalankan. Sampai pekan kemarin, belum ada yang mengambil,” kata PPK pengadaan tanah untuk tol Jogja-Solo, Widodo, saat ditemui di Kecamatan Ngawen, Kamis (13/10/2022).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Widodo berharap warga bisa menyetujui dan mengambil UGR yang sudah menjadi hak ganti rugi atas tanah mereka yang terkena proyek tol.
“Kami berharap warga bisa segera mengambil haknya dan itu memang benar-benar sudah dinilai dan dilakukan sesuai prosedur yang semestinya,” jelas Widodo.
Widodo menuturkan hingga kini belum ada batas waktu dilakukan eksekusi. Proses pengosongan kawasan tersebut tergantung dari pelaksana proyek fisik pembangunan jalan tol Solo-Jogja.
Baca Juga: Wow! Total UGR Kas Desa di Manjungan & Pepe Ngawen Klaten Capai Rp11,2 Miliar
Kepala Desa (Kades) Pepe, Siti Hibatun Yulaikah, menjelaskan hingga kini belum semua lahan terkena proyek tol di wilayah Pepe yang mengambil UGR.
“Ada 13 [warga]. Belum ada yang mengambil. Kan belum ada musyawarah,” kata dia.
Sebagai informasi, belasan warga itu sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten lantaran tak sepakat dengan nilai UGR. Namun, gugatan itu tak dikabulkan.
Baca Juga: Siap-Siap, Jalan Tol Jogja-Solo Ditarget Bisa Beroperasi Tahun Depan
Warga lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi mereka ditolak.