SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Sidang <a title="Satpol PP Sragen Digugat Gara-Gara Tangkap 13 Perempuan di Kemukus" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/491/910249/satpol-pp-sragen-digugat-gara-gara-tangkap-13-perempuan-di-kemukus">gugatan praperadilan </a>&nbsp;terkait penangkapan 13 perempuan saat razia tempat karaoke dan tempat diduga sarang prostitusi di kompleks Gunung Kemukus Pendem, Sumberlawang, Sragen, dengan tergugat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen berakhir.</p><p>Sidang yang sudah memasuki tahapan duplik akhir itu selesai setelah 13 perempuan terjaring razia di Gunung Kemukus mencabut gugatan mereka di hadapan hakim. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Muh. Yulianto saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kompleks Setda Sragen, Jumat (20/4/2018), menjelaskan sidang sudah melewati tahapan tuntutan, jawaban, replik, dan duplik.</p><p>Sidang digelar pada Rabu (18/4/2018) lalu dipimpin hakim tunggal Ivan Budi Hartanto. Dalam sidang itu hadir penasihat hukum penggugat (13 perempuan terjaring razia di <a title="Warga Magetan Meninggal Saat Ritual di Gunung Kemukus" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/491/910196/warga-magetan-meninggal-saat-ritual-di-gunung-kemukus">Gunung Kemukus</a>) dari Kantor Hukum atau Law Office Tyas Tri Arsoyo and Partner Solo. Sementara tergugat, Satpol PP, diwakili penasihat hukum dari Bagian Hukum Setda Sragen dan dari Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Solo.</p><p>&ldquo;Saat sidang keempat itu, 13 perempuan yang dirazia Satpol PP di Gunung Kemukus dan dititipkan di Panti Wanodyatama Solo mencabut gugatan. Dengan pencabutan gugatan yang disampaikan secara lisan di hadapan hakim dan penasihat hukum mereka, sidang praperadilan itu pun selesai secara otomatis. Mereka mencabut gugatan atas inisiatif mereka sendiri. Mereka ingin meningkatkan taraf hidup. Di panti mereka juga dihidupi dengan layak,&rdquo; jelas Yulianto.</p><p>Dia menjelaskan ada dua pihak yang digugat, yakni Satpol PP dan Panti Wanodyatama Solo. Masing-masing tergugat sudah menyiapkan lima orang penasihat hukum. Dia mengatakan awalnya mereka menggugat karena menuntut dibebaskan dari panti.</p><p>&ldquo;Padahal kami tidak menahan [13 perempuan terjaring razia Gunung Kemukus] tetapi hanya menitipkan untuk pembinaan. Hasil razia yang kemudian dititipkan di panti itu sudah diatur dalam peraturan daerah,&rdquo; ujarnya.</p><p>Sementara itu, pengacara 13 perempuan terjaring razia Gunung Kemukus, Tyas Tri Arsoyo, saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Jumat, mengaku kecewa dengan pencabutan gugatan oleh 13 peremuan dalam sidang Rabu lalu. Tyas menilai ada indikasi permainan lantaran pihak tergugat kemungkinan bisa kalah.</p><p>&ldquo;Mereka mencabut gugatan itu tanpa alasan yang jelas. Dengan pencabutan itu berarti 13 perempuan binaan panti itu mengakui mereka WTS [wanita <a title="Bocah Kelas IV SD Sragen Dicabuli Tukang di Rumah Neneknya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/491/911197/bocah-kelas-iv-sd-sragen-dicabuli-tukang-di-rumah-neneknya">tunasusila</a>]. Mereka kecewa karena sampai sekarang tidak dikeluarkan dari panti. Janji-jani kepada mereka zonk. Mungkin mereka menyesali keputusannya sekarang,&rdquo; tulisnya dalam pesan singkatnya lewat Whatsapp kepada <em>Solopos.com</em>, Jumat.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya